Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi saat sidak di MPP Pondokgede guna memastikan jalannya pelayanan kepada masyarakat. (humas)

Wali Kota Bekasi Sidak Pelayanan di MPP

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pelayanan di Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi salah satu upaya yang dilakukan Pemkot Bekasi, guna mempermudah masyarakat. Saat ini, sudah ada tiga MPP di kota yang berpenduduk sekitar 3 juta jiwa ini.

Terakhir, dibuka MPP Plasa Cibubur wilayah perbatasan Kota Bekasi dengan Cibubur Jakarta Timur. Sebelumnya, MPP sudah beroperasi di Mal Bekasi Junction Jalan Juanda Bekasi Timur, dan Mal Pondokgede.

Guna memastikan pelayanan di MPP tersebut, Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama pejabat terkait, melakukan pemeriksaan mendadak (sidakL)  ke  MPP Pondokgede  di Atrium Pondokgede. Saat itu, Rahmat  menginstruksikan ke Kepala Disdukcasip untuk membuat rolling tiap bulannya para pegawai yang terlibat di MPP.

Ia berharap  semua bisa menyesuaikan pelayanan yang ada, karena semua sudah dikerahkan di kecamatan masing-masing.

“Dirolling perbulannya, agar mencegah terjadinya data- data yang tertahan. Dan juga agar mereka bisa merasakan antara pelayanana mal lainnya. Jadi tidak stag di mal satu saja.

Ia menilai warga sekitar Atrium Pondokgede belum antusias tertuju ke MPP. Warga masih penuh di Kecamatan untuk urus apapun. Padahal di MPP ini sudah melengkapi, terdapat bagian urus mengurus data diri, Bapenda, DPMPTSP, Bank Jabar pun ada. Bahkan sampai BPN kita tempatkan di sini agar warga tidak harus jauh jauh ke dinas dan lainnya.
Samsat juga kita tempatkan di sini untuk urus perpanjangan STNK atau apapun kita telah disediakan.

Untuk itu, Rahmat memerintahkan  Camat dan Lurah melakukan sosialisasi kembali kepada warga.  Buat surat edaran kembali keberadaan  MPP di Atrium Pondokgede, agar warga semakin dekat pelayanannya, tegasnya.

Wali Kota juga mengintruksikan kepada Dinas PMPTSP agar menyiapkan Manager Out ini Case, untuk mengontrol setiap data yang masuk dan keluarnya tiap harinya, agar bisa memenej tiap MPP yang ada di Kota Bekasi.

Rahmat juga menyuruh untuk revisi akta kelahiran di atas 60 hari yang hanya bisa di Kecamatan atau Disdukcasip,  kini harus bisa di lakukan di semua MPP yang ada di Kota Bekasi. Ini semua dilakukan untuk meningkatkan dan mendekatkan pelayanan kepada masuatkat Kota Bekasi. (jonder sihotang)