Bali (Independensi.com) – Mantan Wagub Bali Ketut Sudikerta ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada Kamis (4/4/2019) pukul 14.19 Wita. Dia ditangkap di Gate 3 domestik dengan penerbangan tujuan Jakarta.
Ketut Sudikerta sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 150 miliar pada (11/3/2018) silam.
Tersangka menawarkan dua objek tanah di Desa Balangan, Jimbaran, Kuta Selatan kepada pemilik Maspion Grup, Ali Markus pada tahun 2013. Sementara objek tanah yang sama pernah dijual ke PT Dua Kelinci.
Padahal Maspion secara kewajiban sudah sudah memberikan hampir Rp 150 miliar. Atas perbuatan tersebut, Sudikerta dilaporkan Ali Markus ke Polda Bali.
Sudikerta diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan dan/atau menggunakan surat/dokumen yg diduga palsu seolah-olah asli dan/atau Pencucian uang. Sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP atau pasal 372 KUHP dan/atau pasal 263 ayat (2) KUHP dan/atau pasal 3 UU nomor 8 th 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan tindak Pidana pencucian uang. (hidayat)