Pihak keluarga beharap Majelis Hakim dapat memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut umum yang telah menuntut Para Terdakwa secara maksimal demi rasa keadilan.
Memperjuangkan Keadilan dan Kebenaran
Mudarta juga minta pihak BPN yang telah menerbitkan sertifikat tanah tersebut turun tangan biar kasus ini clear. “Kasus ini melibatkan bendesa adat I Wayan Artawan, mantan kepala desa I Dewa Putu Artha Putra, dan kepala dusun I Nyoman Sujendra yang mengalihnamakan lahan yang ditempati Dewa Nyoman Oka