Rapat kerja Ditjen Perhubungan Laut menghasilkan lima kebijakan strategis beserta rekomendasi.

Ditjen Hubla Akan Revisi Tarif dan jenis PNBP

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Direktorat Jederal Perhubungan Laut akan melakukan penyesuaian tarif dan jenis PNBP. Rencana ini nantinya akan ditindaklanjuti dengan melakukan revisi tarif PNBP pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

Rencana merevisi tarif dan mengkaji ulang jenis PNBP disektor perhubungan laut merupakan satu dari lima rumusan strategis beserta rekomendasi tindak lanjut yang dihasilkan dalam rapat kerja Ditjen Perhubungan Laut 2019.

Adapun kelima rumusan dan rekomendasi yang dihasilkan meliputi optimalisasi penerimaan dan pemanfaatan PNBP untuk peningkatan kinerja pelayanan, penegakan hukum dan upaya penanggulangan sampah di laut, peran transportasi laut dalam menjaga dan meningkatkan konektivitas, Badan Layanan Umum (BLU) dan peningkatan pembinaan peluang usaha sektor transportasi laut serta integrasi sistem informasi dan peningkatan kompetensi SDM dalam rangka percepatan implementasi digitalisasi pelayanan.

“Selama tiga hari pelaksanaan Rapat Kerja kali ini, telah menghasilkan beberapa keputusan bersama yang tentunya perlu ditindaklanjuti oleh seluruh jajaran Ditjen Hubla,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Arif Toha Rabu (10/4).

Terkait dengan upaya optimalisasi penerimaan dan pemanfaatan PNBP, Ditjen Hubla akan melakukan penyesuaian tarif dan jenis PNBP yang akan ditindaklanjuti dengan melakukan revisi tarif PNBP pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

“Kami juga akan melakukan penyempurnaan SOP pembayaran PNBP dalam rangka peningkatan pengawasan penerimaan PNBP serta mengoptimalkan potensi sumber PNBP,” imbuh Arif.

Kedua, terkait isu penegakan hukum di laut, sebagai regulator yang memiliki tugas dan fungsi melaksanakan penegakan hukum di laut, Ditjen Hubla perlu melakukan berbagai upaya di antaranya peningkatan fasilitas utama dan sarana pendukung Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) serta peningkatan kompetensi SDM KPLP dalam rangka penegakan hukum.

Penyempurnaan peraturan terkait kewenangan dan tugas fungsi dalam penegakan hukum di laut akan segera dilakukan penyempurnaan.

Begitu pun dengan isu perlindungan lingkungan maritim menjadi fokus Dtjen Hubla, yang salah satunya melalui upaya penanggulangan sampah di laut.

Untuk mengurangi sampah di laut, Pemerintah telah mengeluarkan kebijakan Rencana Aksi Nasional Pengelolaan Sampah Laut untuk mengurangi 70% sampah plastik di laut pada tahun 2025.

Selain itu, rekomendasi lainnya adalan perlu dilakukan juga peningkatan ketersediaan infrastruktur reception facility atau fasilitas penampungan di pelabuhan serta penyusunan SOP penanganan sampah yang dihasilkan dari kapal dan sungai serta penanggulangan pencemaran akibat tumpahan minyak.

Hasil Raker juga menghasilkan rekomendasi untuk meningkatkan peran transportasi laut dalam meningkatkan konektivitas sebagai upaya menurunkan biaya logistik nasional.

“Program pembangunan konektivitas menjadi prioritas Kemenhub. Oleh karenanya Pemerintah akan terus meningkatkan ketersediaan infrastruktur dan suprastruktur pelabuhan yang memadai, penyempurnaan data kinerja pada masing-masing pelabuhan, ketersediaan konektivitas angkutan laut berupa jaringan kapal tol laut yang meliputi kapal komersial dan kapal kewajiban pelayanan publik (PSO), peningkatan pelayanan di terminal penumpang dengan penerapan e-ticketing secara penuh serta peningkatan koordinasi dengan Pemda/instansi terkait dalam hal perizinan,” jelasnya.

Rekomendasi penting lain yang dihasilkan dalam Raker ialah melakkan identifikasi unit kerja di lingkungan Ditjen Hubla yang berpotensi untuk dijadikan Badan Layanan Umum (BLU).

“Kami akan melanjutkan untuk mengusulkan beberapa UPT menjadi BLU yaitu 6 (enam) Distrik Navigasi, Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP), Balai Kesehatan Kerja Pelayaran (BKKP) maupun UPT lain yang berpotensi sekaligus menyiapkan SDM untuk mendukung penyelenggaraan BLU,” ucap Arif.

Rumusan terakhir yang dihasilkan dalam Raker yakni terkait dengan upaya integrasi sistem informasi dan peningkatan kompetensi SDM dalam rangka percepatan implementasi digitalisasi pelayanan dan operasional.

“Saya minta kepada seluruh jajaran Ditjen Hubla untuk bersinergi dan melakukan langkah-langkah yang cepat dan efektif dalam mewujudkan integrasi dan digitalisasi melalui pengembangan dan integrasi aplikasi operasional berbasis online baik di lingkungan internal Ditjen Hubla maupun dalam pelayanan di pelabuhan, penyempurnaan organisasi dan tupoksi bidang IT serta penyusunan panduan pengembangan sistem data dan informasi.

Pada kesempatan tersebut, Sesditjen Hubla juga menginstruksikan kepada seluruh unit kerja baik di pusat maupun di daerah untuk melakukan percepatan pelaksanaan kegiatan tahun 2019 agar Ditjen Hubla dapat meningkatkan daya serap minimal sebesar 90% tahun ini. (hpr)