Jakarta (Independensi.com)
Sebanyak empat ribu personil Kejaksaan di seluruh wilayah Indonesia akan diturunkan guna mendukung dan mengamankan pelaksanaan pemungutan dan perhitungan suara Pemilu 2019 pada 17 April 2019.
Personil tersebut terdiri dari personil Intelijen Kejaksaan sebanyak 3.000 orang yang tersebar di kantor KPU, Bawaslu dan Posko Pemilu Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri. Dengan tugas melaporkan hasil sementara atau kejadian menonjol dalam pemungutan dan perhitungan suara pada kesempatan pertama.
“Selain itu jaksa-jaksa Pemilu yang ditugaskan di Sentra Gakkumdu baik tingkat pusat, Provinsi dan Kabupaten Kota,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri dalam rilisnya Sabtu (13/4/2019)
Mukri menyebutkan pengerahan para personil kejaksaan tersebut adalah dalam rangka Kejaksaan RI turut mensukseskan Pemilu Serentak 2019.
Kesiapan jajaran Kejaksaan, tutur Mukri, dapat dilihat dengan telah dibentuk tim pemetaan bertugas melakukan pemetaan pileg dan pilres dari wilayah barat sampai dengan timur dan telah memetakan potensi kerawanan dalam penyelenggaraan Pemilu 2019.
“Baik potensi kerawanan dari dimensi sosial politik, dimensi penyelenggaraan pemilu yang bebas dan adil, serta dimensi partisipasi partai politik,” ucap juru bicara Kejaksaan Agung ini.
Dikatakannya juga kejaksaan aktif memberikan pengarahan dalam rapat Koordinasi Nasional tentang Kewaspadaan Nasional yang diikuti seluruh Kepala Kejaksaan Tinggi, Asisten Intelijen dan para Kepala Kejaksaan Negeri bersama jajaran Pemerintah, TNI, Polri dan Penyelenggara Pemilu, yang dilaksanakan secara stimulan.
Antara lain di Makassar tanggal 12 Februari 2019, untuk wilayah Indonesia Timur, di Batam tanggal 28 Februari 2019, untuk wilayah Sumatera dan di Jakarta tanggal 27 Maret 2019 untuk wilayah Jawa, Bali dan Indonesia bagian tengah.
Disebutkan juga Mukri terkait kelancaran pelaksanaan Pemilu 2019, jajaran Kejaksaan juga senantiasa aktif melakukan koordinasi antar lembaga pemerintah di daerah dalam rangka menciptakan sinergi, stabilitas politik yang kondusif serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.
“Termasuk mengantisipasi berbagai perkembangan dinamika sosial politik. Serta memonitoring masyarakat dan kelompok masyarakat di daerah yang melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi terhadap ketentuan yang diatur dalam UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” ujarnya.
Selain itu jajaran Kejaksaan juga memaksimalkan Posko Pemilu guna pengumpulan, menerima serta menganalisa berbagai kejadian ataupun laporan yang berhubungan pelaksanaan pemilu serentak 2019 menjadi produk intelijen.
Tak hanya itu, kata mantan Kajari Surabaya ini, terkait kesiapan menghadapi proses pemungutan suara dan hasil perhitungan suara pemilu, jajaran intelijen Kejaksaan juga diminta tetap aktif memantau perkembangan pelaksanaan pemungutan suara dan hasil perhitungan suara pada 17 April 2019, menjaga netralitas serta berperan aktif mensosialisasikan pentingnya penggunaan hak suara pada masyarakat.
Sedang untuk mengecek kesiapan personil Kejaksaan di daerah menghadapi Pemilu 2019, ucap Mukri, pada 8 April 2019 jajaran Kejaksaan telah melaksanakan video conference dengan para Asintel, Kajari, Kacabjari dan kasi bidang Intelijen di Kejati serta para kasi intel seluruh Indonesia. (MUJ)