Bidan Lestari dari Persatuan Bidan Indonesia (PBI) dari Cirebon (kanan). (istimewa)

HUT RI Ke-78, Persatuan Bidan Indonesia: Kawal Peraturan Turunan UU Kesehatan No17/2023 Jangan Merugikan Rakyat!

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Dalam usia ke-78 tahun ini sudah saatnya rakyat Indonesia memiliki UU Kesehatan yang menjunjung kepentingan rakyat di atas segalanya. Yang terpenting saat ini adalah seluruh rakyat harus terlibat mengawal penciptaan peraturan turunan dibawah Undang-undang Kesehatan No 17/2023 yang baru disahkan ini. Hal ini ditegaskan oleh Bidan Lestari dari Persatuan Bidan Indonesia (PBI) dari Cirebon, Kamis (17/8).

“Jangan sampai peraturan turunan Undang-undang No 17/2023 ini justru merugikan rakyat. Bidan desa di seluruh Indonesia wajib mengawal kepentingan rakyat dalam setiap peraturan turunannya,” tegas Lestari.

Menurutnya undang-undang ini telah mengembalikan semua kewenangan di tangan pemerintah sehingga semua tenaga kesehatan saat ini berada dibawah Kementerian Kesehatan. Transformasi kesehatan yang sedang dijalankan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin tidaklah mudah sehingga seluruh tenaga kesehatan harus memastikan dukungannya sambil mengawal setiap peraturan turunan undang-undang.

“Menkes seharusnya memiliki tim yang solid mewakili setiap profesi nakes untuk merumuskan peraturan-peraturan yang berpihak kepada kepentingan rakyat. Jangan sampai sembarang memilih orang yang hanya membawa kepentingan pribadi atau kelompok,” tegasnya.

Kementerian Kesehatan harus berdiri kokoh dan tegak lurus mengakomodir semua kepentingan rakyat di atas kepentingan siapapun. Jangan sampai hanya mengakomodir kepentingan kelompok atau ormas yang cenderung tidak berimbang.

“Semua tenaga kesehatan harus menjadi alat pemerintah untuk memastikan kesehatan rakyat. Untuk itu perlu ada workshop dan pendidikan-pendidikan politik kesehatan pada tenaga kesehatan dari pusat sampai ke desa-desa, agar semua tenaga kesehatan satu komando,” ujarnya.

Lestari meminta agar pemerintah bisa menyediakan dokter dan bidan di seluruh desa Indonesia. Agar rakyat desa tidak kesulitan untuk mendapat akses kesehatan.

“Jangan hanya perlatan kesehatan yang dibagi menkes sampai desa. Tapi dokter, bidan, apoteker dan perawat harus terdistribusi di setiap desa, di setiap puskesdes di seluruh Indonesia,” tegasnya.

Yang kedua menurutnya yang paling mendasar adalah pemerintah harus bisa membebaskan biaya kesehatan rakyat, agar rakyat tidak kesulitan untuk berobat karena tidak memiliki biaya.

“Untuk itu BPJS Kesehatan harus segera dievaluasi dan dirombak bukan menjadi asuransi tetapi menjadi jaminan kesehatan rakyat yang membebaskan semua biaya kesehatan 250 juta kesehatan rakyat. Semua biaya berobat rakya menjadi tanggungan negara,” tegasnya.

Yang ketiga Lestari menekankan pentingnya partisipasi rakyat dalam pembangunan kesehatan rakyat dimasa depan. Karena Tangan pemerintah hanya sampai pada tenaga kesehatan yang jumlahnya sangat minim dibandingkan jumlah seluruh rakyat yang harus diurus.

“Aktifkan posyandu sebulan sekali. Dukung penuh dewan-dewan kesehatan rakyat dan desa siaga yang melibatkan seluruh rakyat desa untuj memastikan kesehatan rakyat setempat,” tegasnya.

Lestari menyampaikan bahwa UU Kesehatan No 17/2023 memiliki 458 Pasal yang sangat komprehensif mengatur seluruh sistem kesehatan di Indonesia. Ada 107 peraturan, 100 PP, 5 PMK, 2 Perpres yang akan menjadi turunan Undang-Undang ini.

“Bidan Indonesia siap mengawal kepentingan rakyat dalam setiap peraturan itu. PBI berharap seluruh tenaga kesehatan fokus pada kepentingan kesehatan rakyat,” tegasnya. (*)