Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Pontianak telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) tiga siswi SMU yang menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan terhadap korban Audrey siswi SMP di Pontianak, Kalimantan Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak Refli kepada Independensi.com, Jumat (12/4/2019) malam, mengatakan pihaknya menerima dua SPDP dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut dari penyidik Polresta Pontianak, Kalimantan Barat.
Pertama SPDP Nomor 157/IV/Res/2019 tanggal 10 April 2019 atas nama tersangka TT dan LL. Kedua, SPDP Nomor 158/IV/Res/2019 tanggal 10 April 2019 atas nama tersangka NN.
Adapun ketiganya oleh penyidik disangka melanggar pasal 76C jo 80 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 3,5 tahun penjara.
Refli menyebutkan menyusul diterimanya SPDP, pihaknya sudah menunjuk empat orang jaksa yang nantinya bertugas meneliti berkas para tersangka jika sudah dilimpah penyidik. Ke empat jaksa yaitu Dian Novita, AI Simamora, Rita Hilda dan Nia Agnes.
Namun demikian Refli menegaskan pihaknya akan lebih dahulu mengedepankan upaya diversi dalam kaitan restorative justice jika berkas para tersangka telah diterima kejaksaan. “Karena baik para pelakunya dan korbannya masih anak-anak yang harus dilindungi masa depannya.”
Dia menyebutkan upaya Diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana sebenarnya bisa dilakukan di kepolisian, kejaksaan dan di pengadilan.
“Tapi mungkin di kepolisian tidak ada titik temu dalam perdamaian antara pihak keluarga pelaku dan korban sehingga kasusnya lanjut dengan kami menerima SPDP,” tuturnya.
Refli mengakui kasus dugaan penganiayaan oleh ketiga tersangka menjadi viral setelah dikabarkan kemaluan korban juga ditusuk. “Padahal itu tidak benar dan juga tidak didukung visum dari dokter rumah sakit.”(MUJ)