JAM Pidum kembali Setujui Hentikan Penuntutan 11 Kasus Pidana Berdasarkan Restorative Justice

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Sejumlah tersangka kasus tindak pidana kembali akan menghirup udara segar di luar penjara setelah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Fadil Zumhana hari ini kembali menyetujui menghentikan penuntutan 11 kasus tindak pidana atas dasar keadilan restoratif atau restorative justice.

Adapun dari ke sebelas kasus tiga diantaranya terkait kasus Penganiayaan serta dua kasus lainnya masing-masing terkait Pencurian, Penadahan dan Kekerasan Terhadap Anak. Serta masing-masing satu kasus terkait Perusakan dan satu kasus terkait Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan disetujuinya penghentian penuntutan ke sebelas kasus berdasarkan Keadilan Restoratif oleh JAM Pidum karena antara pelapor dan tersangka telah terjadi perdamaian.

“Proses perdamaian antara pelapor dengan tersangka dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” tutur Sumedana, Senin (6/2/2023).

Selain itu, tutur dia, tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan maaf, serta tersangka juga belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana.

Alasan lain, tutur dia, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, tersangka juga berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

“Tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif,” kata Sumedana.

Dia menambahkan JAM Pidum selanjutnya memerintahkan para Kepala Kejaksaan Negeri yang mengajukan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Hal itu sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum,” ucap mantan Kajari Mataram ini.

Berikut para tersangka dan 11 kasus tindak pidana yang dihentikan penuntutan berdasarkan keadilan restoratif:

1. Tersangka SAFRIAL AKBAR alias AKBAR bin T. SAMIN BASARA dari Kejaksaan Negeri Lhokseumawe yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

2.Tersangka RISKA YULITA binti SABRA dari Kejaksaan Negeri Aceh Singkil yang disangka melanggar Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak.

3. Tersangka IRDA YANTI binti (Alm) DIWAN NAHYA darI Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 76 huruf (c) jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 jo. Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

4. Tersangka I EKA JUANDA bin (Alm) HASAN SYARIF, Tersangka II HASMI DARMAN bin (Alm) HASAN SYARIF, dan Tersangka III JAFAR HAITAMI bin (Alm) HASAN SYARIF dari Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya yang disangka melanggar Pasal 406 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang Pengrusakan.

5. Tersangka JUMAIT DALANGI alias NAIT dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.

6. Tersangka ISWANDI alias WAWAN dari Kejaksaan Negeri Banggai yang disangka melanggar Primair Pasal 44 Ayat (1) Subsidair Pasal 44 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

7.Tersangka ENDI anak laki-laki dari FAM MUK CHIAN dari Kejaksaan Negeri Ketapang yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.

8. Tersangka VIVI NUR ASTRIA NINGSIH alias NOVI binti NURYADIN dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

9. Tersangka NARDIN bin SAMSUDDIN dari Kejaksaan Negeri Buton yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.

10. Tersangka HERI SUPRIJANTO bin AHMAD ROJIKIN dari Kejaksaan Negeri Balikpapan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) dan (1) KUHP tentang Penganiayaan.

11. Tersangka ARLIANSYAH SAPUTRA alias PUTRA bin AMAN dari Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.(muj)