Lima tahanan kasus korupsi di Rutan Kejagung yang akan mencoblos saat didatangi petugas PPS dari TPS-20 Kebayoran Baru

Tujuh Tahanan Kejaksaan Agung Ikut Mencoblos di Pemilu 2019

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Sebanyak tujuh tahanan Kejaksaan Agung terkait kasus dugaan korupsi yang ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ikut berpartipasi dalam pemilihan umum 2019 dengan mencoblos di tempat penahanannya, Rabu (17/4/2019).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (18/4/2019) untuk pencoblosan tersebut petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), Ketua Tempat Pemungutan Suara (TPS) serta saksi mendatangi kedua Rutan tersebut.
Dikatakan Mukri untuk di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung yang termasuk dalam TPS-20 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan ada lima tahanan yang mencoblos untuk pemilihan legislatif dan presiden.
Salah satu dari lima tahanan tersebut yaitu Chuk Suryosumpeno mantan Kajati Maluku dan Ketua Pelaksana Satgassus Penyelesaian Barang Rampasan dan Barang Sitaan Eksekusi Kejaksaan RI.
Chuk kini sedang diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset milik terpidana Hendra Rahardja untuk pembayaran uang pengganti.
Tahanan lainnya yaitu tersangka DB (Komisaris PT Strategi Management Service) dan AB (Direktur Utama PT Strategi Management Service) yang diduga korupsi pengelolaan dana pensiun PT. Pupuk Kalimantan Timur tahun 2011hingga 2016.
Kemudian terdakwa Agung Pramoda (PNS Pajak KPP Madya Gambir) yang telah diadili dan diputus Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi menerima suap atau gratifikasi dalam penjualan faktur pajak dari beberapa perusahaan.
Selain itu terdakwa Mulyadi Supardi alias Hua Ping yang telah diadili dan diputus Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi pemberian kredit PT Bank Mandiri kepada PT Central Steel Indonesia.
Sementara itu dua tahanan lain di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel yaitu terdakwa Ngalimun bekas staf Chuk Suryosumpeno di Satgassus Barang Rampasan dan Barang Sita Eksekusi Kejaksaan RI serta terdakwa Zainal Abidin (Notaris/PPAT). Keduanya kini sedang diadili dan terlibat dalam kasus yang sama dengan Chuk Suryosumpeno.(MUJ)