BALI (Independensi.com) – Sidang Pidana Penyerobotan hak atas tanah penyandang disabilitas di PN Gianyar, Senin (22/4/2019) mendengarkan Pledoi Kuasa Hukum Terdakwa Dewa Ketut Oka Merta dan Terdakwa I Dewa Nyoman Ngurah Swastika yang telah dilakukan Penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan tuntutan 3,5 tahun Penjara pada Senin (15/4) pekan kemarin.
Kuasa hukum Korban I Dewa Nyoman Oka alias Dewa Koming, I Made Somya Putra, SH, MH. dan pihak Keluarga Korban merasa ada sesuatu kejanggalan dalam isi materi Pledoi tersebut, pasalnya Pledoi tersebut bertentangan dengan fakta persidangan yang menyatakan tidak adanya ‘pengakuan bersalah’ dari kedua terdakwa. Selain itu terdakwa dalam persidangan terbukti mengaku bersalah dalam menafsirkan kata ‘menguasai’ dan ‘memiliki’ sehingga mengajukan permohonan sporadik prona sebidang tanah seluas 5000 meter di Banjar Tarukan Desa Pejeng Kaja Kecamatan Tampaksiring, Gianyar tanpa mengindahkan sama sekali hak penguasaan I Dewa Nyoman Oka alias Dewa Koming yang notabene penyandang disabilitas (buta dan tuli) yang juga turut menguasai separuhnya dan kedua hal tersebut tidak juga ditampilkan dalam pledoi kuasa hukum Terdakwa.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum yang telah membuktikan dakwaannya sebagai mana fakta persidangan telah terungkap bahwa perbuatan kedua Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana menggunakan Surat Palsu dan menempatkan Keterangan Palsu ke dalam Akta Otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP ayat 1 dan 2 Jo. Pasal 88 KUHP.
“Kami dari pihak keluarga Korban I Dewa Nyoman Oka juga menyatakan keheranannya sebab dalam pledoi terdakwa tidak juga menerangkan adanya surat Pernyataan Pencabutan Tanda Tangan yang telah ditandatangani dalam Surat Permohonan Sporadik (Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Tanah) Prona oleh ke 3 para aparatur desa yang juga telah berstatus Tersangka,
Ketiga orang aparat desa tersebut diantaranya : I Wayan Artawan, mantan Kepala Desa I Dewa Putu Artha Putra, dan kepala dusun I Nyoman Sujendra. Hal ini menjadi fakta bahwa ketiganya terbukti telah melakukan persekongkolan,” kata I Dewa Putu Sudarsana.
Pihaknya beharap Majelis Hakim dapat memenuhi tuntutan Jaksa Penuntut umum yang telah menuntut Para Terdakwa secara maksimal demi rasa keadilan.
“Bahkan saat ini berkembang adanya semacam mosi tak percaya dari masyarakat terkait segala pembuatan dokumen surat-surat maupun yang telah terjadi yang dilakukan oknum aparat desa di Banjar Tarukan Desa Pejeng Kaja Kecamatan Tampaksiring, Gianyar tersebut dikemudian hari,” pungkas Sudarsana. (hidayat)