Pengamat: Terbuka Peluang Pemilu Presiden 2019 Diulang

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Pengamat politik DR Andi Yusran mengatakan pelaksanaan pemilihan umum 2019 terbuka peluang untuk diulang terutama pemilihan presiden yang diikuti pasangan calon presiden dan wakil presiden Jokowi-Ma’ruf dan Prabowo-Sandi
Menurut Andi Yusran hal itu didasari raihan suara petahana Jokowi yang berdasarkan quick count atau hitung cepat sejumlah lembaga survei lebih tinggi dari Prabowo, namun terdapat provinsi raihan suara Jokowi ada dibawah 20 persen.
“Karena itu baik Jokowi dan Prabowo dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk dilantik. Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 wajib menjadi basis normatif dalam memutus pemenang pemilu dan yang berhak dilantik,” kata pengamat politik dari Analisis Indopoll Research and Consultan ini kepada Independensi.com, Selasa (23/4/2019).
Terkait putusan Mahkamah Konstitusi pada 2014, Andi Yusran berpendapat hanya berlaku untuk Undang-Undang Pemilu 42 Tahun 2008 yang lalu. “Iya memang pada tahun 2014 ada penafsiran dari MK. Tapi menurut saya itu juga masih debatable , karena tidak ada ayat yang membedakan mana aturan yang mengatur jika dua pasangan atau lebih.”
Dikatakannya juga jika merujuk kepada ketentuan pasal 6A ayat 3 Undang-Undang 1945 maka terlalu berat posisi Jokowi. Terutama, tuturnya, terkait persebaran raihan suara setiap provinsi minimal perolehan suara minimal 20 persen dimana indikasi kuat di Aceh dan Sumbar raihan suara jokowi dibawah 20 persen.
“Syarat kunci lainnya raihan suara yang lebih dari 50 persen yang walaupun hasil hitung cepat dari beberapa lembaga survey menempatkan Jokowi sebagai ‘pemenang’. Namun banyak pihak meragukan hasil hitung cepat karena ‘diindikasikan’ operator Quick Count tidak independen,” ucapnya.(MUJ)