JAKARTA (Independensi.com) – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menegaskan, pemerintah terus mengawasi agar tarif pesawat jelang lebaran dapat dijangkau oleh masyarakat dan tidak merasa terbebani.
Namun demikian Menhub maklumi bila pada high season seperti lebaran ada lonjakan harga jika dibandingan dengan hari-hari biasa.
“Pemerintah akan tetap mengawasi agar tidak ada pelanggaran tarif batas atas, dan maskapai diharapkan tetap memasarkan tarif sesuai subclasses yang telah ditetapkannya,” kata Menhub di Jakarta Senin (29/4) malam.
Menhub yang didampingi Kepala BKIP Kemenhub Hengki Angkasawan menambahkan, terkait subclass harga tiket, pemerintah menyerahkan wewenang tersebut kepada maskapai.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor PM 20 Tahun 2019 tentang Tata Cara dan Formulasi Perhitungan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri dan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 72 Tahun 2019 Tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
“Saya mengharapkan maskapai dapat menindak lanjuti esensi pasal-pasal pada aturan yang baru tersebut, sehingga kami tidak perlu membuat aturan yang kaku lagi seperti penerapan subclass, agar industri lebih independen namun tetap mengikuti aturan yang berlaku,” sebutnya.
Ditambahkan Menhub, Kementerian Perhubungan selaku regulator selalu berupaya untuk mencari win-win solution perihal tarif tiket pesawat, jangan sampai ada suatu hal yang justru memberatkan salah satu pihak sehingga mendapat kerugian.
“Tarif ditetapkan untuk mengakomodasi kedua belah pihak yaitu maskapai dan konsumen yaitu memberikan perlindungan kepada konsumen dari tarif yang wajar dengan batasan tidak melebihi tarif batas atas dan melindungi maskapai dari persaingan usaha tidak sehat,” pungkasnya. (hpr)