Pemindahan Ibukota Negara ke Kalimantan, Pemarjinalan Orang Dayak?

Loading

PONTIANAK (Independensi.com) – Wacana pemindahan Ibu Kota Negara dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta ke Pulau Borneo (Kalimantan), dalam kenyataannya tidak lebih dari praktik marjinalisasi Suku Dayak, sebagai penduduk asli.

Hal ini terungkap di dalam berbagai diskusi terbatas di kalangan Suku Dayak di Pulau Borneo, menanggapi Pulau Kalimantan, sebagai salah satu alternatif lokasi pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta.

Sikap sinis masyarakat Dayak, sama sekali bukan dimaksudkan tidak suka dengan Presiden Republik Idonesia, Joko Widodo. Karena pada Pemilihan Umum Presiden Indonesia, Rabu, 17 April 2019, sebagian besar pemilik hak pilih dari Suku Dayak, mendukung Jokowi.

Bahkan, kalangan masyarakat Suku Dayak, sangat terkesan dengan pemerintahan Presiden Jokowi – Wakil Presiden Jusuf Kalla, karena dalam lima tahun terakhir, cukup gencar membangun jaringan infrastruktur darat di Kalimantan, tertama pembangunan jalan paralel sepanjang perbatasan dengan Federasi Malaysia.

Resistensi muncul, setelah Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) mengemukakan ada 3 kandidat yang akan dipilih sebagai calon Ibu Kota Negara Republik Indonesia, pengganti Kota Jakarta. Ketiga kandidat itu, bisa di Sumatra, Sulawesi, atau di Kalimantan.

“Bisa di Sumatra, tapi kok nanti yang timur jauh. Di Sulawesi, agak tengah tapi juga yang di barat kurang,” kata Presiden Jokowi menjawab wartawan usai makan siang bareng buruh saat melakukan kunjungan ke pabrik sepatu PT KMK Global Sports, di Kelurahan Talagasari, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Selasa, 30 April 2019.

Mengingat latarbelakang sejarah, Kalimantan memang, lokasi yang kencang berhembus. Tahun 1957, Presiden Soekarno, mengeluarkan wacana Kota Palangka Raya, Ibu Kota Provinsi Kalimantan Tengah, sebagai lokasi pemindahan Ibukota Negara.

Upload Files

Pada seminar Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI-AD) I Tahun 1965, Presiden Soekarno mengumumkan Kota Palangka Raya sebagai lokasi pemindahan ibukota negara.

Tidak tanggung-tanggung, di hadapan petinggi TNI-AD tahun 1965, Presiden Soekarno mengklaim telah menyusun tataruang Palangka Raya sedemikian rupa, sehingga sangat layak jadi ibukota negara.

Wacana pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Kalimantan, didahului dengan kajian ilmiah Fakultas Geografi Universitas Gadjahmada, Yogyakarta, 30 Agustus 2017, dan dilanjutkan dengan Kajian Nawacita Kementrian Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), 24 Januari 2018.

Pemindahan ibukota negara setidaknya mempunyai tiga alasan. Pertama, alasan untuk memisahkan aktivitas Politik dan Ekonomi, antara lain negara-negara Amerika Serikat, dari New York ke Philadelphia kemudian Washington DC.

Kemudian, Brasilia, dari Rio de Janeiro ke Brasilia, Belanda, ibukota resminya Amsterdam, kota pemerintahannya adalah Den Haag, India, dari Mumbai ke New Delhi, Australia, dari Sydney ke Canberra dan Darwin (wilayah Utara), Turki, dari Istanbul ke Ankara.

Kedua, alasan pendudukan negara lain, atau dalam keadaan darurat, antara lain negara-negara Lithunia, karena pendudukan ibukota Vinilou oleh Polandia (1918 – 1940), maka ibukotanya dipindah ke Kaunas.

Ibukota Perancis dipindahkan di Vichy sewaktu pendudukan Jerman, Taiwan, dari Nanjing ke Taipei, Indonesia, tercatat pernah memindahkan ibukota Republik Indonesia dari Jakarta ke Jogjakarta dan Bukit Tinggi pada masa agresi Belanda.

Ketiga, memang hendak membuat Pembangunan ibukota baru, antara lain negara-negara Malaysia, membangun Putra Jaya sebagai Komplek Perkantoran Perdana Menteri dan Kementerian.

Yang Dipertuan Agong dan Parlemen serta Kedutaan Besar (Kedubes) tetap di Kuala Lumpur, dan Korea Selatan sedang merencanakan membangun ibukota ke wilayah Selatan, walaupun kantor Presiden dan Kemenrian Luar Negeri, nantinya tetap di Seoul.

Dasar Penolakan

Paling tidak ada dua alasan penolakan pemindahan Ibukota Negara dari Jakarta ke Kalimantan.

Pertama, hiruk pikuk politik yang masih kental nuansa politik identitas, berkolerasi dengan belum sepakatnya ideologi politik di Indonesia, antara ideologi Pancasila dan ideologi khilafah, pasti akan mengusik rasa ketenangan batin kalangan masyarakat Suku Dayak.

Kondisi seperti ini, akan membuat Suku Dayak semakin tidak berdaya, bulan-bulanan sasaran prakti diskriminasi politik, kriminalisasi politik marjinalisasi politik, karena sampai sekarangpun masih terjadi pertarungan hebat antar peradaban di dalam sebuah negara berideologi Pancasila.

Fakta sudah membuktikan, selama ini kelompok yang kuat akan dengan mudah menghegomoni kelompok yang lemah jaringan infrastruktur kebudayaannya, dengan kedok demi stabilitas keamanan, kebhinekaan, sebagaimana telah dan tengah dialami Suku Dayak di Kalimantan, sehingga tidak berdaya di dalam menghadapi program transmigrasi.

Kedua, sebagai penduduk pribumi, Suku Dayak, dilindungi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), sebagaimana Deklarasi Hak-hak Penduduk Pribumi, Nomor 61/295, tanggal 13 September 2007.

Minimal ada tiga parameter Suku Dayak sebagai penduduk pribumi, atau penduduk asal atau masyarakat Adat yang dilindungi PBB. Pertama, sampai sekarang Suku Dayak di Pulau Borneo, masih memegang tradisi adat leluhur yang bersumber legenda suci, mitos suci, adat istiadat dan hukum adat Dayak yang melahirkan agama asli Suku Dayak.

Di antaranya agama Kaharingan di kalangan Suku Dayak Uud Danum, Suku Dayak Ngaju dan Suku Dayak Baritu di Provinsi Kalimantan Tengah, Agama Karimawatn di kalangan Suku Dayak Kanayatn, Provinsi Kalimantan Barat.

Agama Karimawatn memiliki kitab suci bernama Putih Suri, tempat ibadat bernama Padagi, dan Agama Kaharingan, memiliki kitab suci bernama Panaturan dan tempat ibadat bernama Balai Basarah.

Kedua, peradilan adat Suku Dayak masih bertahan sampai sekarang. Bahkan hakim adat Dayak, satu-satunya di dunia yang masih bertahan. Di Negara Bagian Sabah, Federasi Malaysia, hakim adat Dayak yang dinamakan Anak Negeri, sudah masuk di dalam struktur pemerintahan di Negara Bagian Sabah, Federasi Malaysia.

Ketiga, dalam dokumen arkeologi membuktikan Kerajaan Kutai Martadipura, Provinsi Kalimantan Timur, milik Dayak Kutai, sebagai kerajaan tertua di Indonesia, dibangun tahun 400 Masehi (M).

Bahkan tahun 1998 Balai Arkeologi Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, mengumumkan fakta mengejutkan, setelah menemukan Kerajaan Nan Sarunai, milik Dayak Maanyan di Amungtai, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai kerajaan paling tua di Indonesia, lebih tua dari Kerajaan Kutai.

Amungtai terletak di pertemuan Sungai Negara, Sungai Tabalong, dan Sungai Balangan yang bemuara di Laut Jawa. Daerah itu berjarak sekira 190 kilometer dari Banjarmasin, ibukota Provinsi Kalimantan Selatan.

Otonomi khusus

Di dalam Deklarasi Hak-hak Penduduk Pribumi PBB, Nomor 61/295, tanggal 13 September 2007, menggariskan, “Masyarakat adat mempunyai hak terhadap penikmatan penuh, untuk secara bersama-sama atau secara sendiri-sendiri, semua hak asasi manusia dan kebebasan-kebebasan dasar yang diakui dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa, Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia dan hukum internasional tentang hak asasi manusia.”

“Masyarakat adat dan warga-warganya bebas dan sederajat dengan semua kelompok-kelompok masyarakat dan warga-warga lainnya, dan mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi dalam menjalankan hak-hak mereka, khususnya yang didasarkan atas asal-usul atau identitas mereka.”

“Masyarakat adat mempunyai hak untuk menentukan nasib sendiri. Berdasarkan hak tersebut, mereka secara bebas menentukan status politik mereka dan secara bebas mengembangkan kemajuan ekonomi, sosial dan budaya mereka.”

“Masyarakat adat, dalam melaksanakan hak mereka untuk menentukan nasib sendiri, memiliki hak otonomi atau pemerintahan sendiri dalam masalah-masalah yang berkaitan dengan urusan-urusan internal dan lokal mereka, sebagaimana cara-cara dan sarana-sarana untuk mendanai fungsi-fungsi otonomi.”

Pemerintahan Republik Indonesia, sudah meratifikasi Deklarasi Hak-hak Penduduk Pribumi PBB Nomor 61/295, tanggal 13 September 2007.

Kalaupun nanti, ibukota negara tetap dipindahkan ke Kalimantan, tapi mesti ada solusi aplikatif dan posisi tawar yang kuat terhadap Pemerintah Pusat, berupa pemberian otonomi khusus kepada Suku Dayak, agar orang Dayak tidak kehilangan identitas diri, sebagaimana terjadi dengan Suku Betawi di Jakarta, sekarang ini.

Otonomi khusus Suku Dayak di Pulau Borneo, seiring dengan komitmen mengikat Indonesia, Malaysia dan Kerajaan Brunei Darusalam untuk menetapkan pelestarian Jantung Borneo atau Heart of Borneo (HoB) sejak 12 Februari 2007, karena Pulau Borneo sebagai paru-paru dunia.

Luas areal HoB mencapai 23 juta hektar, dan 16 juta hektar di antaranya di wilayah Indonesia, dan seratus persen di wilayah pemukiman Suku Dayak, membentang lurus mencakup Pegunungan George Muller dari Provinsi Kalimantan Timur – Provinsi Kalimantan Barat dan Pegunungan Schwaner dari Provinsi Kalimantan Tengah – Provinsi Kalimantan Barat. (Aju)