Kejati dan Polda Riau Silang Pendapat Soal Penetapan Mantan Bupati Siak Tersangka

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Proses penetapan sebagai tersangka mantan Bupati Siak dua periode Arwin AS, kontroversi. Dua institusi penegak hukum di Riau menyampaikan keterangan yang berbeda.

Kejaksaan Tinggi Riau melalui Kasi Penerangan Hukum dan Humas (Kasipenkum) Muspidauan mengatakan, dalam SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang diterima dari Ditreskrimun Polda Riau, terdapat nama Arwin AS, Suratno Konadi, dan Teten Effendi sebagai tersangka.

Menariknya, penetapan Arwin AS sebagai tersangka, dibantah Kabid Humas Polda Riau Kombes (Pol) Sunarto kepada sejumlah wartawan Senin (6/5/2019) pagi. Menurutnya, Polda Riau hanya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 17/Kpts-II/1998, yaitu atas nama Suratno Konadi dan Teten Effendi.

Nggak ada itu Arwin AS sebagai tersangka. Hanya dua orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu (SK) Direktur PT Duta Swakarya Indah (DSI) dan TE mantan Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Siak. “Perkaranya sudah tahap dua dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan,” ujar Sunarto.

Dalam penjelasan yang disampaikan Muspidauan Kasipenkum Kejati Riau sebagaimana diberitakan Riau Pos menjelaskan, pada awal penanganan perkara, pihaknya menerima SPDP dari Polda Riau beberapa waktu lalu. SPDP yang pertama datang atas nama Arwin dan kawan-kawan. Dalam perjalanannya, Polda Riau melimpahkan dua berkas dugaan pemalsuan SK Menhut atas nama Suratno Konadi dan Teten Effendi.

Dari SPDP itu, yang jadi berkas untuk (tersangka) Suratno Konadi dan Teten Effendi. Sedangkan, berkas Arwin AS sampai saat ini belum ada kita terima. Terhadap berkas Arwin AS mantan Bupati Siak dua periode yang tak kunjung dilimpahkan ke Kejaksaan, diakui Muspidauan, pihaknya telah mempertanyakan kepada Polda Riau. “Untuk itu (berkas Arwin AS), kita sudah berkoordinasi dengan Polda Riau,” ujar Muspidauan mantan Kasi Datun Kejari Pekanbaru itu.

Saat ditanya terkait Kabid Humas Polda Riau yang membantah penetapan tersangka mantan orang nomor satu di Kota Istana tersebut, Kasi Penkum Kejati Riau itu mengatakan, pihaknya berpedoman pada SPDP yang dikirimkan ke Kejaksaan. “Ini kan, berdasarkan SPDP yang kita terima dari Polda Riau”, tegasnya.

Sebagaimana diketahui, munculnya nama Arwin AS dalam perkara pemalsuan SK Menhut itu, diketahui dari persidangan tersangka Teten Effendi dan Suratno Konadi yang digelar pada hari Kamis (2/5) lalu. Saat itu, mantan Bupati Siak dihadirkan sebagai saksi untuk dimintai keterangan. Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Riau menyebut Arwin AS telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau.

Penanganan perkara ini berawal dari laporan seorang warga bernama Jimmy ke Polda Riau. Saat itu, PT DSI mengaku dan mengklaim lahan kebun milik masyarakat yang dikelola PT Karya Dayun sebagai miliknya, dengan menunjukkan SK Menhut tentang Izin Pelepasan Kawasan Hutan (IPKH) Nomor 17/Kpts-II/1998 tanggal 6 Januari 1998.

Namun setelah dilakukan penelitian terhadap surat tersebut pada Dictum Kesembilan, jika PT DSI tidak memanfaatkan kawasan hutan sesuai dengan ketentuan yang tercantum pada dictum pertama dan atau menyalahgunakan pemanfaatannya dan atau tidak menyelesaikan pengurusan HGU dalam waktu 1 tahun sejak diterbitkannya keputusan itu, maka pelepasan kawasan hutan ini batal dengan sendirinya.

Akan tetapi, faktanya, PT DSI tidak memanfaatkan. Bahkan Surat Keputusan Menhut tersebut, digunakan untuk menerbitkan Izin Lokasi berdasarkan Surat Keputusan dari Bupati Siak Nomor 284/HK/KPTS/2006 tanggal 8 Desember 2006 dan Izin Usaha Perkebunan oleh Bupati Siak Nomor 57/HK/KPTS/2009 tertanggal 22 Januari 2009 untuk lahan seluas 8.000 hektare. Dimana izin yang diberikan itu berada di atas lahan milik pelapor seluas 82 hektare terletak di Desa Dayun – Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau. (Maurit Simanungkalit)