JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bakal melakukan evaluasi terhadap regulasi baru mengenai tarif ojek online (ojol) yang berlaku sejak 1 Mei 2019 lalu. Dalam 10 hari ke depan, pihaknya memastikan apakah dilakukan perubahan kembali atau tetap diberlakukan.
“Diharapkan sebelum tanggal 20 Mei hasil survei bisa keluar sehingga menjadi feedback bagi kami. Apakah tarif ini terlampau besar atau tidak Kalau mencukupi berarti tidak perlu ada perubahan, tapi kalau terlalu besar akan kita koreksi kembali,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setyadi di Gedung Kemenhub, Jakarta, Senin (6/5/2019)
Budi mengatakan, ada potensi untuk tarif ojek online ini kembali diturunkan. Namun tetap harus menunggu dari hasil survei yang dilakukan. Survei tersebut mencakup kepatuhan dua aplikator terhadap regulasi tarif baru, juga tanggapan dari pihak masyarakat dan pengemudi ojek online.
“Survei ini dilakukan oleh lembaga independen yang kami tunjuk,” imbuhnya.
Budi menyatakan, keputusan untuk melakukan survei berdasarkan kesepakatan bersama antara Grab dan Go-Jek sebagai aplikator. Sebab, sejak diberlakukan tarif baru, mereka mengakui adanya penurunan penggunaan ojek online.
“Go-Jek sempat menyatakan penurunan order, sehingga mereka sempat kembali menerapkan tarif lama. Setelah semalam saya bicara dengan mereka, diputuskan saat itu juga untuk kembali mengikuti tarif dari yang berlaku dalam regulasi baru ini,” jelasnya.
Sebelumnya, pada Minggu (5/5) cuitan warganet heboh melihat Go-Jek justru kembali menurunkan tarif minimum Go-Ride. Masyarakat pun banyak yang berkomentar bahwa Go-Jek tidak taat pada aturan yang ditetapkan pemerintah.
Chief Corporate Affairs Go-Jek Nila Marita ambil suara terkait insiden ini. Dia tidak menampik bahwa terjadi penurunan permintaan pasca diberlakukannya tarif baru bagi mitra driver Go-Jek.
“Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi selama tiga hari pertama pemberlakuan tarif uji coba, kami melihat adanya penurunan permintaan (order) GO-RIDE yang cukup signifikan sehingga berdampak pada penghasilan mitra driver kami,” ujarnya Senin (6/5).
Dia menjelaskan, perusahaan memang tetap memberlakukan beberapa promosi agar tarif tidak terlampau tinggi. “Dalam penerapan tarif uji coba ini, kami tetap melakukan berbagai program promosi (diskon tarif) kepada konsumen. Hal ini baik untuk jangka pendek, namun tidak baik untuk keberlangsungan usaha secara jangka menengah dan panjang,” terangnya
Sekedar diketahui, tarif ojek online yang baru ini terbagi menjadi tiga zona. Zona pertama meliputi Sumatera Jawa (kecuali Jabodetabek) dan Bali. Sementara zona kedua meliputi Jabodetabek, dan zona ketiga meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku dan Papua.
Adapun tarif untuk zona pertama di kisaran Rp 1.850 hingga Rp 2.300 per km nett untuk pengemudi. Sementara biaya jasa minimal yang diterima pengemudi adalah Rp 7000 hingga Rp 10.000 per 4 km.
Sementara untuk zona kedua tarif yang didapatkan oleh pengemudi yakni Rp 2.000 hingga Rp 2.500 per km. Adapun biaya jasa minimalnya yakni Rp 8.000 hingga Rp 10.000 per 4 km.
Lalu terakhir zona ketiga adalah Rp 2.200 hingga Rp 2.600 per km. Adapun biaya jasa minimalnya adalah Rp 7.000 hingga Rp 10000 per 4 km.