Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman

Jelang Pimpinan Lengser, Lagi KPK Dipraperadilankan MAKI Soal Mangkraknya Kasus Korupsi

Loading

Jakarta (Independensi)
Sejumlah kasus dugaan korupsi  yang sedang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini masih mangkrak menjelang lengsernya atau berakhirnya masa kepemimpinan KPK diketuai Agus Rahardjo pada Desember 2019.
Kasus-kasus tersebut antara lain kasus korupsi mantan Dirut PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, mantan Dirut PT Pelabuhan Indonesia II RJ Lino dan pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.
Tidak mau melihat kasus-kasus tersebut mangkrak, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali mengajukan praperadilan terhadap KPK melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/5/2019).
“Kami sebelumnya memang telah mengajukan gugatan praperadilan. Namun ditolak hakim dengan alasan penyidikan masih berjalan dan belum berhenti,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (14/5/2019) usai mendaftarkan permohonan praperadilan terhadap KPK atas ketiga kasus melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Boyamin menegaskan pihaknya tidak akan pernah menyerah hingga dikabulkan hakim seperti dalam kasus Bank Century. “Karena itu kami berharap Hakim mengabulkan sehingga KPK tidak semaunya sendiri menjemur perkara hingga tahunan.”
Dia mengungkapkan untuk ketiga kasus mungkin yang paling lama dan memegang rekor adalah kasus Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan terkait TPPU yaitu sudah lebih dari lima tahun.
“Perkara pokoknya korupsi juga sudah diadili. Namun hingga kini kasus TPPU Wawan tidak ada kabarnya,” tutur Boyamin.
Sedangkan kasus Emirsyah Satar mangkrak dua tahun lebih sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2017 dan proses penyidikan sudah selesai dalam bentuk penyitaan rumah.
Selain pihak SFO ( KPKnya Inggris) sudah menyerahkan semua dokumen yang dibutuhkan pada Pebruari 2019. “Tapi hingga kini KPK belum ada tanda-tanda membawanya ke Pengadilan Tipikor,” kata Boyamin.
Sementara itu kasus RJ Lino mangkrak tiga tahun lebih merujuk penetapan tersangka oleh KPK pada Desember 2015. Padahal RJ Lino sempat juga menggugat praperadilan terhadap KPK dan KPK menang. Semestinya, tegas Boyamin, dengan menangnya KPK lawan Lino mempercepat prosesnya, namun hingga kini masih juga mangkrak.
“KPK harusnya malu dengan Bareskrim Mabes Polri yang telah mampu proses korupsi di Pelindo II dengan tersangka Haryadi Budi Kuncoro dan Ferialdy Noerlan yang telah selesai disidang di Pengadilan Tipikor Jakarta,” katanya.
Koordinator MAKI ini mengatakan kemungkinan sidang praperadilan dilaksanakan dua minggu ke depan setelah dilakukan pendaftaran.
“Tapi kami harapkan semoga dalam dua minggu kedepan KPK sudah menuntaskan tiga kasus tanpa harus menunggu sidang Praperadilan” ucap Boyamin.(MUJ)