Dedi Harianto

Lampirkan Ijazah Sarjana Diduga Palsu: Calon Anggota DPD RI Dapil Riau Dilaporkan ke Bawaslu

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Sebagai masyarakat Riau serta insan akademisi, Rinaldi warga Padang Terubuk Kota Pekanbaru, melaporkan oknum EPP Calon DPD RI daerah pemilihan Provinsi Riau ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau. Laporan disampaikan hari Jumat, 26 April 2019 sekitar pukul 15 Wib dan diterima M Andi Susilawan SH MH, kata Rinaldi melalui penasehat hukumnya Dedi Harianto SH kepada Independensi.com Sabtu, (18/5) di Pekanbaru

Menurut Dedi, dalam laporan dugaan penggunaan ijazah palsu atau ijazah yang didapatkan tanpa proses sebagaimana mestinya pada saat pendaftaran sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) pemilu 2019, juga dilampirkan foto copy ijazah sarjana hukum dari salah satu universitas yang berada di daerah Tomang – Jakarta Barat atas nama oknum EPP di Jakarta.

Selain itu, juga dilampirkan foto copy screenshoot biodata pencalonan dari website KPU, foto copy pangkalan data perguruan tinggi kemenristek (forlap.ristekdikti.go.id), dan screenshoot status facebook upload perolehan suara calon anggota DPD RI 2019 tertanggal 23 April 2019. Diharapkan, kata Dedi Harianto, agar pemerintah memproses kecurigaan kita terkait ijazah sarjana hukum yang diduga diperoleh oknum EPP tanpa melalui prosedur sebenarnya.

Lebih lanjut Dedi Harianto mengatakan, pada awalnya, kecurigaan Rinaldi terhadap ijazah yang dipergunakan oknum EPP, timbul karena latar belakang perkuliahan EPP sedikit banyak diketahuinya. Dimana menurut Rinaldi, EPP sebelumnya pernah kuliah di Universitas Islam Riau (UIR) program ilmu hukum strata S1 di Pekanbaru, masuk pada tahun 2008. Mungkin karena oknum EPP sibuk sebagai staf Instiawati Ayus, pada saat semester genap tahun 2010, dia keluar atau berhenti kuliah.

Jika dirunut dari waktu EPP selama kuliah di UIR, kemungkinan besar baru menyelesaikan 58 SKS, sedangkan untuk menggapai perkuliahan dalam jenjang strata satu fakultas hukum, seorang mahasiswa harus menyelesaikan 144 SKS. Artinya, lajimnya EPP harus menyelesaikan 86 SKS lagi. Bahkan menurut data yang diperoleh dari UIR Pekanbaru, EPP sudah mengundurkan diri sebagai mahasiwa per-tanggal 1 Januari 2012.

Tragisnya kata Dedi Harianto lagi, dalam ijazah program pendidikan strata satu program studi ilmu hukum di fakultas hukum salah satu universitas di daerah Grogol – Tomang Jakarta, EPP melakukan judicium pada tanggal 14 Juni 2012 dan di wisuda pada tanggal 1 Agustus 2012. Hal inilah membuat klien kita Rinaldi merasa curiga atas perolehan gelar yang disandang oknum EPP sehingga melaporkannya ke Bawaslu Riau. “Apakah mungkin seorang mahasiswa bisa menyelesaikan studinya 86 SKS hanya dalam kurun waktu 8 bulan,” ujar Dedi dengan nada tanya.

Ketika EPP dihubungi untuk melakukan konfirmasi, tidak berhasil. Sementara M Andi Susilawan SH MH anggota Bawaslu Riau kepada Independensi menjelaskan bahwa, kasus dugaan ijazah palsu itu saat ini sedang dalam tahap proses. Bawaslu Riau telah memanggil terlapor untuk dimintai penjelasan, termasuk pelapor Rinaldi juga sudah dimintai keterangan. Bahkan universitas yang menerbitkan ijazah EPP di Jakarta, juga sudah ditemui. Untuk lebih jelasnya, Bawaslu Riau akan mengadakan rapat hari Senin (20/5). “Kasus ini akan ditentukan hari senin, apakah dilanjutkan atau bagaimana, penentuannya hari Senin (20/5). Silahkan datang meliputnya,” kata Andi. (Maurit Simanungkalit)