JAKARTA (Independensi.com) – Pemerintah akan menerapkan beberapa skema pada penyeberangan Merak-Bakauheni pada musim mudik lebaran 2019
Pada lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni, salah satu permasalahan yang terjadi yaitu adanya kecenderungan pemudik untuk menyeberang pada malam hari yaitu pukul 21.00 sampai 04.00 WIB.
Kecenderungan menyeberang malam inilah yang sering membuat panjangnya antrian kendaraan mulai 3-5 jam dan sampai ke jalan tol antriannya.
Untuk itulah pemerintah akan menempuh beberapa strategi untuk memperlancar arus penyeberangan di lintas Merak-Bakauheni. Salah satunya menurut Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, akan dibuat ketentuan kapal yang dioperasikan harus lebih dari 5.000 GT.
Selain itu ada beberapa upaya yang juga dilakukan seperti optimalisasi pencapaian trip dengan rekayasa pola operasi kapal untuk percepatan bongkar muat dan waktu pelayaran.
Pengaturan pemuatan kendaraan roda 2 yang diangkut melalui dermaga dan kapal tertentu (situasional). Pemasangan informasi melalui Variable Message Signs (VMS) di Tol menuju Merak pada KM 32 dan KM 64.
Melakukan koordinasi dengan pihak terkait mengenai pergerakan pemudik pada sisi jalan, pelabuhan, dan laut untuk percepatan pelayanan. Pemberlakuan cashless untuk mempercepat proses transaksi di loket serta penjualan secara online.
Hingga mengupayakan kapal bantuan untuk memecah konsentrasi pemudik di Merak melalui pelabuhan Indah Kiat dan Ciwandan serta kapal TNI AL dari pelabuhan Tanjung Priok ke Pelabuhan Panjang
Tak hanya itu, ada juga imbauan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat terkait skema kebijakan ganjil/genap di Lintas Merak-Bakauheni.
Pemberlakuan Ganjil Genap mulai pukul 20.00 WIB- 08.00 WIB untuk kendaraan roda 4 yang akan menyeberang melalui Pelabuhan Merak pada tanggal 30 Mei (H-6) sampai 2 Juni (H-3). Sementara arus balik di Pelabuhan Bakauheni pada 7 Juni (H+1) sampai 9 Juni (H+3).
Misalnya saja bagi yang ingin menyeberang dari Merak pada H-6 tanggal 30 Mei pukul 20.00 sampai tanggal 31 Mei pukul 08.00 (H-6) dapat menggunakan kendaraan plat genap.
Sementara bagi pemudik yang menyeberang pada H-5 tanggal 31 Mei pukul 20.00 sampai tanggal 1 Juni pukul 08.00 dapat menggunakan kendaraan plat ganjil. Pada H-4 tanggal 1 Juni pukul 20.00 sampai 2 Juni pukul 08.00 untuk kendaraan plat genap.
Dan pada H-3 tanggal 2 Juni pukul 20.00 sampai 3 Juni pukul 08.00 untuk kendaraan plat ganjil.
Pada arus balik di Bakauheni saat H+1 pada tanggal 7 Juni pukul 20.00 sampai 8 Juni pukul 08.00 dapat menggunakan plat genap. Pada H+2 tanggal 8 Juni pukul 20.00 sampai 9 Juni pukul 08.00 berlaku untuk kendaraan plat ganjil.
Pada H+3 tanggal 9 Juni pukul 20.00 sampai 10 Juni pukul 08.00 berlaku untuk kendaraan plat genap.
Sementara untuk waktu siang hari tidak berlaku skema ganjil genap ini baik pada arus mudik maupun balik. (hpr)