Dengan ditetapkannya diferensiasi tarif 10% maka kebijakan pemberlakukan kendaraan ganjil genap pada lintasan penyeberangan Merak Bakauheni dicabut

Kemenhub Cabut Kebijakan Pemberlakuan Kendaraan Ganjil Genap di Lintas Penyeberangan Merak Bakauheni

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut surat edaran kebijakan kendaraan ganjil genap di lintas penyeberangan Merak Bakauheni menyusul diterapkannya diferensiasi tarif di lintas penyeberangan pelabuhan Merak- Bakauheni.

Demikian isi surat bernomor AP.201/I/13/DJPD/2019 tertanggal 28 Mei 2019 yang ditandatangani Direktur Transportasi Sungai Danau dan Penyeberangan Chandra Irawan tentang Pencabutan Himbauan Pemberlakukan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil Genap Masa Angkutan Lebaran 1440 H di Lintas Penyeberangan Merak Bakauheni.

Surat tersebut ditujukan kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku penyelenggara penyeberangan dan Gapasdap dan INFA.

Sebagaimana diberitakan Independensi.com sebelumnya, PT. ASDP Indonesia Ferry (Persero) selaku operator telah siap melakukan diferensiasi tarif tiket terpadu Lintas Merak-Bakauheni dari Pelabuhan Penyeberangan Merak dan Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada kondisi puncak Lebaran tahun 2019/ 1440 Hijriah.

Ketentuan Diferensiasi Tarif tersebut yaitu akan dikenakan diskon 10% pada siang hari dan kenaikan 10% pada malam hari. Diferensiasi tarif ini akan dikenakan pada layanan regular (non-eksekutif).

Bagi pemudik kendaraan pribadi (golongan IVA) non-eksekutif yang menyeberang di siang hari selama puncak arus Lebaran 2019, akan mendapatkan diskon tarif sebesar 10 persen menjadi Rp 337.000,- (per kendaraan). Sebaliknya, bagi kendaraan yang menyeberang pada malam hari akan dikenakan kenaikan tarif sebesar 10 persen menjadi Rp 411.000,- (per kendaraan).

Adapun penerapan diferensiasi tarif yang diberikan kepada kendaraan golongan IV di Pelabuhan Merak pada tanggal 30 Mei 2019 (H-6) hingga 3 Juni 2019 (H-2), diskon tarif 10 persen berlaku pada siang hari (pk 08.01 WIB – 19.59 WIB). Sebaliknya, akan diterapkan kenaikan tarif sebesar 10 persen bagi pemudik yang menyeberang di malam hari (pk 20.00 WIB – 08.00 hari berikutnya).

Sementara, di Pelabuhan Bakauheni pada tanggal 7 Juni 2019 (H+1) hingga 10 Juni 2019 (H+4), diskon tarif 10 persen berlaku pada siang hari (pk. 08.01 WIB – 19.59 WIB). Sebaliknya, akan diterapkan kenaikan tarif sebesar 10 persen bagi pemudik yang menyeberang di malam hari (pk. 20.00 WIB – 08.00 WIB hari berikutnya).

Kebijakan ini diharapkan dapat mempengaruhi pola perjalanan sehingga terjadi pendistribusian calon penumpang dan memecah antrian kendaraan di malam hari.

“Dengan telah ditetapkannya diferensiasi tarif maka kebijakan pemberlakukan kendaraan ganjil genap pada lintasan penyeberangan Merak Bakauheni dicabut,” jelas Chandra. (hpr)