Jakarta (Independensi.com)
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menilai tindakan pihak kepolisian yang sempat melibatkan nama Prabowo Subianto sebagai terlapor dalam kasus dugaan makar dengan tersangka Eggi Sudjana seperti tercantum dalam SPDP Eggi sangatlah gegabah.
“Itu tindakan terlalu gegabah dan lebay atau berlebihan serta tidak proporsional dan tidak berdasar dari pihak kepolisian yang ingin mentersangkakan Prabowo Subianto,” kata Abdul Fickar kepada independensi.com Rabu (22/5/2019).
Masalahnya, tegas dia, Prabowo Subianto sebagai calon presiden
merupakan stakeholder utama dari pelaksanaan demokrasi pemilihan capres dan wapres berdasarkan konstitusi.
“Momentum pemilihan presiden dan wakil presiden justru ajang untuk memperebutkan jabatan presiden,” tutur staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini.
Oleh karena itu dia menegaskan segala tindakan capres dan cawapres dalam konteks perebutan kekuasaan tidak dapat dikualifisir sebagai kejahatan, terutama kejahatan makar.
“Sedangkan pendekatan represif oleh penguasa dalam pelaksanaan demokrasi dalam hal ini pilpres justru merupakan tindakan yang bertentangan dengan konstitusi,” tegasnya.
Seperti ramai diberitakan SPDP atas nama tersangka Eggi Sudjana dalam kasus dugaan makar sempat menyebut nama Prabowo Subianto ikut terkait. Namun belakangan seperti disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Jakarta, Selasa (20/5/2019) bahwa Polda telah menarik SPDP yang menyebut Prabowo Subianto terkait dugaan makar.
Argo Yuwono mengatakan, SPDP ditarik setelah dari hasil analisis penyidik bahwa belum waktunya diterbitkan SPDP karena nama Pak Prabowo hanya disebut namanya oleh tersangka Eggi Sudjana dan Lius.(MUJ)