JAYAPURA (Independensi.com) – Tim Uji Petik Direktorat Perkapalan dan Kepelautan (Ditkapel) Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan uji petik terhadap 2 (dua) kapal penumpang yang dioperatori oleh PT. Pelni yakni KM. Sabuk Nusantara 81 dan KM. Sinabung yang sedang sandar di Pelabuhan Jayapura.
Kepala Seksi Sertifikasi Keselamatan Kapal Ditkapel Capt. Ari wibowo selaku ketua tim uji petik menyebutkan total kapal penumpang di Pelabuhan Jayapura ada sekitar 9 kapal. Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Jayapura sudah melakukan uji petik terhadap kapal-kapal yang melayani angkutan laut lebaran 2019.
“Tim melakukan uji petik pada dua kapal yaitu KM. Sabuk Nusantara 81 dan kapal KM. Sinabung adalah kapal-kapal angkutan laut lebaran 2019,” kata Capt. Ari saat memimpin jalannya uji petik di Pelabuhan Jayapura, kamis (23/5)
Menurutnya, aspek-aspek yang diperiksa pada uji petik ini diantaranya kondisi perlengkapan navigasi, permesinan, peralatan keselamatan dan pemadam kebakaran serta aspek lainnya.
Untuk menjamin keselamatan pelayaran, pemilik kapal harus memiliki SOP serta alat-alat keselamatan yang memadai serta dalam kondisi baik dan mudah dijangkau oleh penumpang apabila terjadi proses evakuasi.
Jumlah life jacket yang tersedia harus 125 persen dari jumlah kapasitas penumpang dan awak kapal, sekoci harus diikat dengan baik, dan alat pemadam kebakaran juga harus berfungsi dan berada di tempat yang mudah dijangkau.
Capt. Ari menambahkan, bahwa pada pemeriksaan kali ini pihaknya tidak menemukan temuan major, namun hanya sedikit penyesuaian dan penambahan yang harus dilakukan oleh pemilik kapal.
Uji petik terhadap KM Sinabung juga sudah dilakukan oleh Marine Inspector dari kantor kesyahbandaran Utama Makasar yang dilakukan pada tanggal 30 april 2019. “Hasil verifikasi temuan yaitu adanya ketidaksesuaian telah dilaksanakan oleh KM. Sinabung dengan baik,” kata Ari.
Capt. Ari mengingatkan bahwa hasil temuan atau ketidaksesuaian yang didapatkan selama uji petik ini harus ditindaklanjuti selambat-lambatnya tanggal 24 Mei 2019 sesuai instruksi Dirjen Perhubungan Laut.
“Hal ini dilakukan untuk memastikan semua kapal berada dalam kondisi prima pada saat musim puncak angkutan lebaran sehingga penumpang kapal dapat mudik ke kampung halamannya dengan selamat, aman, tertib dan lancar, begitu pula sebaliknya pada arus balik,” tutup Capt. Ari. (hpr)