JAKARTA (IndependensI.com) – Capres dan cawapres nomor urut 02 Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi pada Jumat (24/5/2019) malam. Meski demikian tim kuasa hukum masih enggan membeberkan berapa banyak bukti yang akan dibawa.
“Kalau untuk bukti-bukti kita lihat di MK. Kami tidak mau bilang berapa kontainer, berapa truk. Tapi nanti kita lihat bersama di MK,” jelas anggota tim kuasa hukum Prabowo-Sandi, Nikolay Aprilindo, di rumah Prabowo, Jalan Kertanegara Nomor 4, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (24/5/2019) sore.
Nikolay menyampaikan, pihaknya mengapresiasi langkah Prabowo-Sandi yang mengajukan gugatan ke MK dalam rangka mengawal suara rakyat. Terkait tuntutannya, Nikolay mengatakan akan dibeberkan di persidangan MK.
“Sebagai tim lawyer kami mengapresiasi langkah capres 02 untuk maju ke MK dalam rangka kawal hak suara rakyat yang sudah diberikan kepada capres 02 dan menegakkan kedaulatan rakyat, konstitusi serta demokrasi. Itu saja yang perlu disampaikan,” jelasnya.
Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simandjuntak menyampaikan, gugatan dilakukan karena diduga ada korupsi politik yang masif. Karena itulah pihaknya menunjuk mantan Komisioner KPK Bambang Widjojanto sebagai ketua tim kuasa hukum.
“Posisi mas Bambang Widjojanto (BW) ini sangat tepat memimpin tim ini, nanti ditambah banyak tim yang memahami kepemiluan, apalagi mas BW sering sekali sebelum jadi pimpinan KPK itu juga pengacara di MK,” jelasnya.
Dahnil mengatakan, Bambang Widjojanto kerap memenangkan gugatan di MK. Karena itulah dinilai sangat tepat mendampingi Prabowo-Sandi dalam sengketa Pilpres ini.
“Bahkan hampir semua, sebagian besar bahkan semua yang didampingi mas BW di MK itu menang. Oleh sebab itu mas BW saya pikir sangat kredibel selain memang kami menemukan ada praktek kejahatan Pemilu, ada praktek korupsi Pemilu, korupsi politik. Karena korup yang paling krusial hari ini adalah salah satunya korupsi politik, dan mas BW dalami permasalahan itu,” paparnya
Awalnya pasangan 02 enggan menggugat ke MK karena tidak percaya dengan lembaga tersebut. Namun, kata Dahnil, pihaknya mendapat desakan dari relawan dan timses.
“Kemudian ternyata ada masukan dari teman-teman di daerah, para relawan, para timses yang mereka rasakan langsung, lihat langsung ada fakta tentang kecurangan masif, korupsi politik yang masif terjadi. Oleh sebab itu karena permintaan desakan teman-teman di daerah yang lihat langsung, karena di luar institusi hukum enggak bisa akhirnya kan tidak ada cara lain selain berdoa kepada Allah juga lakukan proses hukum secara konstitusional di MK,” tutupnya.