KAI: Mahkamah Konstitusi Harus Adil Tangani Sengketa Pilpres

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia (DPP KAI) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) harus mampu menangani sengketa Pilpres 2019 dengan adil menyusul adanya gugatan dari pasangan capres-cawapres Prabowo-Sandi terhadap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang memenangkan pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ruf.
“DPP KAI juga meminta kepada MK untuk menjaga integritas sebagai lemba independen penjaga konstitusi yang tidak dapat dipengaruhi dan ditekan dari pihak manapun,” kata Presiden DPP KAI Erman Umar dalam siaran persnya yang diterima Independensi.com, Minggu (26/5/2019).
Erman menyatakan pihaknya menghormati langkah hukum yang telah dilakukan pasangan Prabowo-Sandi melalui MK guna membuktikan apakah benar bahwa perhitungan hasil rekapitulasi Pilpres oleh KPU adalah salah atau keliru.
“Selain untuk membuktikan juga apakah benar pemilu telah dilakukan dengan curang,” tutur Erman seraya menyebutkan dengan adanya gugatan tersebut maka keputusan KPU memenangkan Jokowi-Ma’ruf belum berlaku.
“Bukan tidak mustahil putusan MK yang justru memenangkan Prabowo-Sandi jika mereka bisa membuktikan pemilu telah dilakukan dengan curang secara terstruktur, sistematis dan masif,” katanya.
Oleh karena itu DPP KAI mengimbau kepada pihak-pihak yang ingin mengucapkan selamat kepada pasangan capres-cawapres Jokowi-Ma’ ruf untuk menunda dulu sampai adanya putusan MK.
Sementara terkait kerusuhan pada 21-22 Mei 2019, DPP KAI
menyesalkan unjuk rasa damai di depan Gedung Bawaslu yang berakhir rusuh dan menimbulkan korban jiwa maupun yang luka-luka serta korban materi yang tidak sedikit.
KAI juga menyampaikan duka cita yang dalam atas korban yang meninggal dan rasa solider kepada korban yang luka – luka dan korban harta benda baik mobil dan bangunan atas kejadian tersebut.
KAI juga mendesak Polri untuk mengusut dan menyelidikinya secara transparan, profesional, dan adil. “Siapapun yang bersalah harus diproses sampai ke Pengadilan. Baik pihak perusuh yang anarkis, atau oknum aparat yang terlibat melakukan kekerasan,” kata Erman.(MUJ)