Kantor Disdik Kota Bekasi di Kecamatan Bekasi Timur. (ist)

Disdik Kota Bekasi  Siapkan Sistem PPDB

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Dinas Pendidikan Kota Bekasi menggelar rapat teknis persiapan pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online  untuk SMP Negeri dan offline PPDB SD Negeri Tahun 2019.

Rapat dipimpin  Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah bersama Diskominfostandi, Dinsos, Telkom, Humas,  Disdukcapil Kota Bekasi dan Kemenag Kota Bekasi, kemarin

Dinas Pendidikan Kota Bekasi akan segera melakukan sosialisasi petunjuk teknis PPDB Tahun Ajaran 2019/2020 untuk siswa SD dan SMPN se-Kota Bekasi,  Kamis  (13/6/2019)  di ruang rapat Wakil Wali Kota Bekasi.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Bekasi Inayatullah mengatakan, jalur PPDB 2019 dibagi dalam 3 kategori, yakni Zonasi 93% , Prestasi 6% dan Perpindahan Orangtua 1%.

Adapun penjabaran terkait dengan persentasi dari 3 jalur tersebut, untuk

1. Jalur Zonasi dengan kuota 93% dibagi dua diantaranya Zonasi Radius 83% dan Zonasi Afirmasi atau siswa miskin sebanyak 10 %.

2. Untuk jalur kedua yakni Jalur Prestasi 6 % dibagi tiga diantaranya Nilai USBN 3 %, Akademik dan Non Akademik 1%, Hafidz Qur’an 2 %.

3. Yang terakhir, Jalur perpindahan Orangtua (Khusus Instansi Pemerintah, PNS, BUMN, BUMD, TNI dan Polri) 1%.

Dikatakan, sebanyak 14.544 orang siswa akan menempati 49 SMPN dan 7 SMPN Unit Sekolah Baru (USB) dengan jumlah rombongan belajar (rombel) 404 di Kota Bekasi.

Ke 14.544 siswa akan menempati 49 SMPN dan 7 SPMN USB dengan jumlah rombel 404 di Kota Bekasi dari lulusan SD dan MI tahun ini yang sebanyak 46.000.

Pada PPDB 2019,  rombel SMPN diisi oleh 36 siswa sesuai dengan Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 54 Tahun 2019. Tentang tata cara penerimaan peserta didik baru pada taman kanak-kanak, sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Pada tahun ini untuk jalur siswa miskin tidak memerlukan dilampirkannya SKTM maupun KS – Nik karena seluruh data akan terverifikasi secara otomatis oleh Telkom berdasarkan Basis Data Terpadu (BDT) yang dimiliki oleh Dinas Sosial Kota Bekasi.

Inayatullah mengatakan,  jika PPDB pada tahun ini sudah praktis, karena pada sistem PPDB tahun ini, jika siswa tidak diterima di sekolah yang pertama dituju maka sistem akan merujuk ke sekolah-sekolah lain.

” PPDB tahun ini tidak akan membuat para orangtua repot dikarenakan dengan sistem yang terbarukan. Contoh pada pendaftaran online jalur zonasi, Jika siswa tidak diterima di sekolah ¡tujuan awal maka nanti akan keluar secara otomatis sistem akan mengeluarkan nama rujukan sekolah lain,” kata Inayatullah.

Rencananya, Disdik Kota Bekasi juga akan menggandeng seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi kebijakan tersebut, mengingat PPDB merupakan hajat bersama masyarakat Kota Bekasi.

” Kita gandeng seluruh elemen masyarakat, dari masukan hingga kritik membangun juga kita terima sebagai perbaikan mengingat PPDB merupakan hajat bersama masyarakat Kota Bekasi,” katanya. (jonder sihotang)