Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman

MAKI Minta Hakim Perintahkan Kejagung Lanjut Sidik Dana Hibah Pemkot Manado

Loading

Jakarta (Independensi.com) – LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) belum lama ini mengajukan 10 permohonan praperadilan sekaligus terhadap Kejaksaan Agung terkait penanganan 10 kasus dugaan korupsi yang dianggap mangkrak melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Salah satunya menyangkut penanganan kasus dugaan korupsi penggunaan dana hibah Pemkot Manado, Sulawesi Utara untuk penanggulangan bencana musibah banjir bandang yang melanda Kota Manado pada tahun 2014.

Koordinator LSM MAKI Boyamin Saiman mengatakan kepada Independensi.com Rabu (14/6/2019) sesuai jadwal sidang praperadilan terhadap Kejagung soal penanganan kasus tersebut rencananya mulai diperiksa 27 Juni 2019.

Boyamin menyebutkan dalam praperadilan tersebut MAKI meminta kepada hakim untuk memerintahkan Kejaksaan Agung melanjutkan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Manado.

Masalahnya, ungkap Boyamin, penanganan kasus tersebut berlarut-larut sejak terbitnya surat perintah penyidikan. “Apalagi hingga kini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.”

Terkait kasus dugaan korupsi dana hibah Pemkot Manado, Kejaksaan Agung sempat memeriksa Walikota Manado Godbless Sofcar Vicky Lumentut di Gedung JAM Pidsus pada 2 Oktober 2018.

Seusai diperiksa Vicky Lumentut tidak banyak memberi komentar terhadap kasus yang sedang disidik Pidsus Kejagung. Namun dia mengakui dimintai keterangan sebagai saksi. “Memberikan keterangan sebagai saksi saja,” katanya kepada wartawan.

Sebelumnya Vicky Lumentut sempat dua kali tidak memenuhi panggilan tim penyidik Pidsus Kejagun untuk diperiksa pada 24 Agustus 2018 dan pada 24 September 2018.(MUJ)