Kajari Batam Dedie Tri Hariyadi didampingi Kasi Pidum Filpan Fajar Dermawan Laia menunjukan uang denda Rp500 juta yang dibayar terpidana

Terpidana Pengedar Miras Tanpa Izin di Batam Bayar Denda Rp 500 Juta

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Batam untuk pertama kali menerima pembayaran denda dari terpidana kasus peredaran minuman keras atau miras tanpa izin edar di wilayah Batam, Kepulauan Riau sebesar Rp500 juta, Rabu (13/6/2019) sore.

“Karena biasanya sih pelaku pasang badan dengan tidak mau membayar denda yang diputus hakim,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Batam Dedie Tri Hariyadi kepada Independensi.com, Rabu.

Dedie mengatakan denda Rp500 juta tersebut dibayar terpidana Robertua Simanjuntak alias Tober setelah Tober dinyatakan hakim terbukti tidak memiliki izin edar terhadap barang atau pangan olahan yang di impor untuk pemasaran eceran.

Atau perbuatan terpidana melanggar ketentuan yang diatur dalam pasal 142 Jo Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Adapun denda yang diputus hakim pada 10 Juni 2019 jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa sebesar Rp1 miliar yang jika denda tidak dibayar diganti dengan pidana badan enam bulan kurungan.

“Dalam kaitan denda tersebut uangnya diserahkan langsung terpidana dan oleh kami uang dendanya juga langsung disetorkan ke kas negara,” kata mantan Asintel Jambi ini.

Kasus peredaran miras tanpa izin edar yang dilakukan Tober Direktur PT Kerabat Setia  terungkap setelah anggota Ditreskrimsus Polda Kepri mendatangi tokonya di BCS Mall lantai dasar Blok C9 No. 2 Kelurahan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepri.

Dalam pengecekan kemudian ditemukan bermacam-macam merk minuman keras beralkohol tanpa memiliki izin edar di toko milik terpidana.

Dedie mengharapkan dengan kasus yang dialami terpidana bisa membuat efek jera bagai yang lain. “Ini juga peringatan bagi yang masih mengedarkan miras beralkohol tanpa izin supaya tidak mengedarkan lagi,” katanya.(MUJ)