Tidak Sepakat Pasal, Kejaksaan Agung Banding Terhadap Vonis Karen

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penuntut umum secara resmi, Rabu (13/6/2019) banding terhadap putusan Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009 dengan terdakwa mantan Dirut PT Pertamina Karen Galaila Agustiawan.

Adapun salah satu alasan atau pertimbangan JPU banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta karena tidak sepakat dengan pasal yang diterapkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Emilia Djaja Subagdja dalam putusannya yang menghukum Karen delapan tahun penjara, Senin (10/6/2019)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Rabu (13/6/2019) bahwa dalam putusannya majelis hakim menyatakan Karen terbukti bersalah melanggar pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun sebaliknya JPU, kata Mukri, berdasarkan fakta dalam persidangan tetap berkeyakinan Karen terbukti melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 dengan Undang-Undang yang sama tentang Pemberantasan Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dikatakan Mukri alasan lain JPU menyatakan banding karena Karen yang dihukum lebih ringan dari tuntutan JPU yaitu 15 tahun penjara, oleh majelis hakim tidak dibebani untuk membayar uang pengganti sebesar Rp284 miliar subsider lima tahun penjara seperti yang dituntut JPU.

Selain itu, tuturnya, terdakwa di sisi lain mengajukan banding terhadap putusan hakim. Oleh karena itu untuk menghindari perdebatan di kemudian hari terkait kesempatan mengajukan kasasi maka tim JPU melakukan langkah upaya hukum banding.

Seperti diketahui Karen dihukum
delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar empat bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Emilia Djadja Subagdja karena terbukti korupsi dalam kasus investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG) Australia tahun 2009.

Dalam putusan yang diwarnai dissenting opinion salah satu anggota majelis hakim, Karen Agustiawan dinyatakan korupsi secara bersama-sama.

Sebagaimana dakwaan JPU bahwa perbuatan korupsi Karen dilakukan secara bersama-sama dengan mantan Direktur Keuangan PT Pertamina Frederick ST Siahaan, mantan Manager Merger dan Akusisi PT Pertamina Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan.(MUJ)