Kajati DKI Warih Sadono Optimis Hakim Kasasi Hukum Terdakwa Kokos Jian

Loading

Jakarta Independensi.com
Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Warih Sadono optimis Mahkamah Agung akan mengabulkan permohonan kasasi jaksa penuntut umum dan menghukum Direktur Utama PT Tansri Madjid Energi Kokos Jiang Alias Kokos Lio Lim terdakwa kasus korupsi pengadaan cadangan batu bara PT PLN Batubara yang disidik Kejati DKI.

Warih beralasan terdakwa lain yaitu Direktur Utama PT PLN Batubara Khairil Wahyuni yang didakwa korupsi bersama-sama Kokos Jian justru dijatuhi hukuman dua tahun penjara.

“Jadi kita optimis kasasi jaksa nanti akan dikabulkan hakim kasasi Mahkamah Agung,” tutur Warih kepada wartawan di Badiklat Kejaksaan RI, Jakarta, Jumat (14/6) seusai menghadiri pembukaan Pendidikan Pembentukan Jaksa (PPJ) tahun 2019.

Dia mengakui JPU secara resmi sudah menyatakan kasasi terhadap putusan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang memutus bebas Kokos Jian.

Tentang apa yang jadi pertimbangan hakim membebaskan Kokos Jian, mantan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus ini menyatakan belum tahu karena belum menerima salinan putusannya.

“Tapi kami jelas kecewa dengan putusan hakim yang memutus bebas terdakwa Kokos Jian, dan yang memang ganjil satu dihukum dan yang satu diputus bebas ” kata Warih.

Seperti diketahui majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta diketuai Fatsal Hendry, Rabu (12/6/2019) malam memutus bebas Dirut PT TME Kokos Jiang dari dakwaan korupsi pengadaan cadangan batu bara PT PLN.

Sebaliknya majelis hakim yang sama dan dengan kasus yang sama malah menghukum mantan Dirut PT PLN Batubara Khairil Wahyuni selama dua tahun penjara atau lebih ringan dari tuntutan jaksa tiga tahun penjara.

Terdakwa Kokos Jian sebelumnya oleh JPU dituntut empat tahun penjara, denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dan juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp477 miliar.

Uang pengganti tersebut diperhitungkan dengan uang yang telah dititipkan terdakwa di rekening Penitipan RPL 139 Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk PDT Pemerintah sebesar Rp477 miliar.(MUJ)