Giliran Pengurus KONI Pusat Diperiksa Kejaksaan Agung di Gedung Bundar

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kebut penyidikan kasus dugaan korupsi bantuan dana pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Pusat sebesar Rp25 miliar pada tahun 2017.

Setelah sejumlah pejabat di Kemenpora, kini giliran pengurus KONI Pusat yang diperiksa oleh tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Gedung Bundar atau Gedung JAM Pidsus, Rabu (19/6/2019)

Pengurus KONI Pusat yang diperiksa yaitu Wahyu Priyanto (Wakil Sekretaris Jenderal), Lina Nurhasanah (Wakil Bendahara) dan Twisyono, (Ketua Bidang Perencanaan Program dan Anggaran)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Rabu (19/6/2019) para pengurus KONI Pusat yang memenuhi panggilan tim penyidik Pidsus diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi bersama dua saksi lainnya.

Kedua saksi lainnya, tutur Mukri, yaitu Tia Adityasih selaku Ketua Internal Audit KONI Pusat dan Bayu Deya Giovani Wakil Sekretaris Jenderal PB Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia.

Seperti juga disampaikan Mukri pada Selasa (18/6/2019) para saksi yang kini diperiksa pada Rabu (19/6/2019) ini terkait dugaan korupsi yang terjadi pada 24 Nopember 2017. Berawal ketika KONI Pusat mengirimkan proposal permintaan bantuan dana sebesar Rp26,6 miliar kepada Kemenpora.

Sebagai tindaklanjutnya pada 8 Desember 2017, Menpora memerintahkan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga untuk segera menindaklanjuti proposal dari KONI Pusat.

Masalahnya karena dalam Rencana Kegiatan dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA K/L) Kemenpora Tahun 2017 belum ada peruntukan anggaran untuk merespon proposal KONI tersebut.

Kemudian Kemenpora melalui Biro Perencanaan melakukan revisi berdasarkan usulan Deputi 4 bidang Peningkatan Prestasi Olahraga.

Pemerintah melalui Kemenpora pada Desember 2017 akhirnya memberikan bantuan dana kepada KONI Pusat Tahun Anggaran 2017 senilai Rp25 miliar yang dicairkan ke rekening KONI.

Sesuai peruntukannya bantuan dana dalam rangka pembiayaan program pendampingan, pengawasan, dan monitoring program peningkatan prestasi olahraga Nasional menuju 18 th Asian Games 2018.

Namun dalam pelaksanaannya, kata Mukri, diduga telah terjadi penyimpangan penggunaan dan pengelolaan dana yang dilakukan oleh oknum dari Kemenpora dan oknum dari KONI Pusat.

Modusnya dengan membuat laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran secara tidak benar atau fiktif. Selain melakukan pengadaan barang dan jasa tanpa prosesdur lelang sehingga, mengakibatkan kerugian keuangan negara.(MUJ)