Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri

Saksi dari LKPP Diperiksa Kaitan Kasus Pembangunan Kapal Perikanan di KKP

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kembali memanggil dan memeriksa sejumlah saksi untuk membuat terang kasus dugaan korupsi pembangunan kapal perikanan di Kementerian Kelautan dan Perikanan tahun anggaran 2016 yang kini sedang disidik.

“Saksi yang dipanggil dan hadir kali ini sebanyak empat orang yang berasal dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah atau LKPP,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Rabu (19/6/2019).

Dia menyebutkan dari empat saksi dari LKPP tersebut tiga saksi diantaranya dimintai keterangan oleh tim penyidik Pidana Khusus sebagai anggota Tim Kelompok Kerja (Pokja).

Mereka yaitu Ade Rizky Emirsyah PNS di LKPP anggota Tim Pokja III 10 GT. Saksi Muhammad Firdaus PNS di LKPP anggota Tim Pokja V 30 GT dan Ichwan Makmur Nasution PNS di LKPP anggota Tim Pokja I 3 GT.

Sedangkan satu saksi lainnya yang diperiksa yaitu Emin Adhy Muhaemin adalah Direktur Pengembangan Sistem Katalog pada LKPP.

Mukri menyebutkan para saksi dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi pembangunan kapal perikanan dengan pagu anggaran sebesar Rp477 miliar dengan realisasi anggaran pembangunan sebesar Rp209 miliar.

Disebutkan Mukri berdasarkan ketentuan dalam syarat-syarat khusus kontrak pembangunan kapal perikanan, pembayaran prestasi pekerjaan dilakukan dengan cara Turn Key yaitu pembayaran dilakukan jika unit kapal telah sampai di lokasi.

Namun sampai akhir tahun 2016 dari 754 unit kapal, baru selesai 57 unit kapal. Sehingga sesuai syarat-syarat khusus kontrak, maka seharusnya dibayarkan hanya untuk 57 unit kapal senilai Rp. 15,9 miliar.

Sedangkan untuk 697 unit kapal yang tidak selesai seharusnya tidak dapat dibayarkan. Namun pada akhir tahun anggaran ada perubahan atau addendum soal cara pembayaran dari semula Turn Key, menjadi sesuai progress.

“Tujuannya agar meskipun kapal belum selesai dikerjakan, pembayaran dapat dilakukan. Sehingga untuk 697 unit kapal yang belum selesai dikerjakan akhirnya dibayarkan sesuai nilai kontrak sebesar Rp 193,7 miliar untuk sisa pekerjaan yang belum selesai dijamin dengan Garansi Bank.”(MUJ)