BANDUNG (IndependensI.com) – Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi Jawa Barat yang juga istri Gubernur Jawa Barat, Atalia Praratya Kamil, telah mendaftarkan anak keduanya Camillia Laetitia Azzahra ke SMA Negeri 3 Bandung pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019.
Meski berstatus istri orang nomor satu di Provinsi Jawa Barat, Atalia Praratya enggan mendapatkan keistimewaan dalam PPDB. Dia berkukuh menjalankan PPDB sesuai regulasi dan prosedur yang berlaku, seperti mengantre dengan orang tua siswa lainnya.
Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dewi Sartika membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Zara -sapaan Camillia-, mendaftar ke SMAN 3 Bandung lewat jalur perpindahan. Jalur tersebut sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
“Ada tiga jalurnya. Zonasi, prestasi dan perpindahan. Jadi secara aturan begitu. Di bolehkan. Orang tua diperkenankan memilih jalur sesuai dengan kondisinya,” ucapnya.
Dewi Sartika menyatakan bahwa jalur perpindahan sangat beralasan dipilih Zara. Sebab, sejak Ridwan Kamil dilantik pada September 2018, Zara dan keluarga pindah ke Rumah Dinas Pakuan di Jl. Otto Iskandardinata No.1 Kota Bandung.
“Maka otomatis pindah Pak Gubernur ke rumah dinas. Begitupun keluarga, termasuk Zara,” ucap Dewi Sartika.
Keberadaan rumah dinas, kata Dewi Sartika, disiapkan untuk mendukung efektivitas kerja Gubernur dan keluarga. Namun, karena masa jabatan sementara, maka dokumen kependudukan yang ada tidak berupa pindah kartu keluarga (KK), tetapi cukup keterangan dari RT/RW.
“Perpindahan Pak Gubernur diketahui umum. Bukan akal-akan menjelang PPDB atau kepentingan lainnya,” katanya.
Soal jalur perpindahan, lanjut Dewi Sartika, ditujukan untuk melindungi mereka yang pindah dan belum memiliki KK di tempat baru. Hal tersebut tertuang jelas dalam Pasal 22 Permendikbud 51 Tahun 2018 dan Juknis PPDB Disdik Provinsi Jawa Barat. “Orang memilih jalur apapun sah. Selama sesuai aturan,” ucapnya.
Dengan begitu, apa yang dilakukan Gubernur dan istri untuk mendaftarkan Zara lewat jalur perpindahan seusai dengan regulasi. Karena, kata Dewi Sartika, semua calon peserta didik baru pun dapat melakukan hal yang sama. Adapun, SMA Negeri 3 Bandung berada di Zona A dan berlokasi di sekitar Gedung Pakuan.
“Semua warga negara punya hak yang sama. Pak Gub dalam hal ini tidak melanggar aturan,” katanya.
Sementara itu, Atalia Praratya Ridwan Kamil menyampaikan, mendaftarkan PPDB untuk Zara dengan memilih jalur perpindahan ke SMAN 3 Bandung. Seperti diatur dalam permendikbud.
‘’Kami daftar pakai jalur perpindahan. Sesuai aturan,’’ kata ibu yang akrab disapa Cinta ini. (Chs)