JAKARTA (IndependensI.com) – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementerian/Lembaga (LKKL) tahun anggaran 2018.
Meski mendapat predikat bagus, BPK menyertakan catatan atas pemberian gelar WTP tersebut. Kemenhub dinilai belum bisa merealisasikan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp 1 Triliun.
Saat acara penyerahan, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, pihaknya bersyukur telah memperoleh opini WTP secara enam kali berturut-turut. Dia juga meminta bantuan BPK untuk terus mengevaluasi segala kekurangan Kemenhub.
“Saya mengapresiasi apa yang dilakukan BPK, karena fungsi BPK memeriksa dan melakukan suatu pengamatan terhadap apa-apa yang mesti dilakukan. Maka kami minta bantuan dari BPK,” ujar dia di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Selasa (25/6/2019).
Pada kesempatan sama, Anggota I BPK Agung Firman Sampurna menyampaikan, Kemenhub masih memiliki pekerjaan rumah terkait adanya potensi PNBP hingga mencapai Rp 1 triliun yang belum terkumpulkan.
Uang sebesar itu berasal dari implementasi Sertifikasi Uji Tipe (SUT) dan Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) untuk kendaraan yang belum optimal.
“Itu (SUT dan SRUT) potensi PNBP-nya besar. Setahun bisa sampai Rp 900 miliar, bahkan Rp 1 triliun,” tegas dia.
Agung menilai persolan SUT dan SRUT lepas dari perhatian Kemenhub pada tahun lalu. Oleh karenanya, ia mengimbau Kemenhub agar tak luput mengawasi satuan kerja (satker) yang bersangkutan.
“Regulasinya sudah, tapi barangkali kesiapan satker yang akan melaksanakan pemungutan perlu dicermati lagi,” ujarnya. (dan)