Tersangka Anggota DPRD Kota Surabaya Sugito berbaju rompi tahanan sebelum dibawa ke Rutan

Kejari Tanjung Perak Masih akan Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi Jasmas

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak masih akan mengembangkan kasus dugaan korupsi dana Jaring Aspirasi Masyarakat (Jasmas) tahun 2016 menyusul penahanan anggota DPRD Kota Surabaya, Jawa Timur Sugito yang menjadi tersangka baru kasus tersebut pada Kamis (27/6/2019).

“Karena tidak menutup kemungkinan masih ada pihak lain diduga terlibat, dan jika ditemukan alat buktinya akan kita lakukan penyidikan,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Rachmat Supriady kepada Independensi.com, Jumat (28/6/2019).

Dia menyebutkan untuk penahanan Sugito karena yang bersangkutan sempat dua kali tidak datang memenuhi panggilan tim penyidik saat masih berstatus sebagai saksi.

“Jadi begitu statusnya kami naikan jadi tersangka langsung kami tahan selama 20 hari di Rutan Kejati Jatim. Ini untuk mengantisipasi tersangka kabur dan menghilangkan barang-bukti,” tuturnya.

Rachmat menuturkan ditingkatkannya status Sugito sebagai tersangka kasus Jasmas berdasarkan pengembangan dari terdakwa Agus Setiawan Jong dalam kasus yang sama dan kini diadili di Pengadilan Tipikor Surabaya.

“Setelah kami periksa diperoleh lebih dari dua alat bukti keterlibatannya dalam kasus Jasmas. Tersangka turut berperan aktif bersama Agus Setiawan dalam pengajuan proposal pengajuan dana hibah dari Pemkot pada 2016,” katanya.

Adapun modusnya tersangka menyetujui pengajuan proposal dari terdakwa Agus yang mengkoordinir 230 RT yang ada di Surabaya untuk meminta pengadaan tenda, kursi dan soundsystem kepada Pemkot Surabaya.

Setelah proposal-proposal tersebut disetujui kemudian untuk pengadaannya diambil dari dana program Jasmas Pemkot Surabaya. Namun sebelumnya oleh terdakwa harga barang-barang tersebut diduga digelembungkan atau di mark up. Sehingga diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp5 miliar.(MUJ)