BEKASI(IndependensI.com)- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, terutama dalam administrasi kependudukan.
Terkait hal itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi Taufiq R Hidayat, mengatakan petugas Pemantauan dan Monitoring (Pamor) di wilayah RW se-Kota Bekasi berperan strategis sebagai ujung tombak pelayanan kependudukan warga.
Dengan demikian, proses pendistribusian hasil pencetakan KTP Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA) kepada masyarakat agar dilaksanakan melalui sistem door to door dengan memaksimalkan tugas Satgas Pamor yang berada di masing-masing RW.
“Kita akan maksimalkan peran dan fungsi petugas Pamor yang bertugas di wilayah RW untuk melayani administrasi kependudukan di masing-masing RW,” kata Taufiq R Hidayat, Rabu, (3/7/2019).
Pelaksanaan Pamor ini, salah satu poin Intruksi Wali Kota Bekasi tentang percepatan Pendistribusian Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik Identitas Anak (KIA) guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Dalam Instruksi Wali Kota Bekasi Nomor 470/1334/Disdukcapil tanggal 1 Maret 2019 disebutkan 4 poin Intruksi agar dijalankan para Camat dan Lurah Se-Kota Bekasi.
“Selama proses pendistribusian, Camat dan Lurah agar mengingatkan satgas Pamor untuk terus mensosialisasikan program-program pemerintah serta mengajak masyarakat untuk dapat berpartisipasi aktif dan mendukung program kegiatan Pemerintah Kota Bekasi dalam rangka mewujudkan Kota Bekasi yang Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera dan Ihsan,” harap Taufiq.
Petugas Pamor juga turut mensosialisasikan program kepada pengurus RW dan Warga Masyarakat diantaranya E-KTP, KIA dan KK.
Dalam instruksi Walikota Bekasi ini, proses perekaman dan pencetakan KTP Elektronik dengan status print ready record (PRR) dilakukan di masing-masing kecamatan.
Kemudian proses pencetakan KTP elektronik yang hilang, rusak dan perubahan data dapat dilakukan pada loket pelayanan Kependudukan di Mal dan Gerai Pelayanan Publik di Kota Bekasi.
Lanjut Taufiq, mengatakan pelayanan yang dilakukan melalui program online di web SIMPADUK.BEKASIKOTA.ID dapat dilayani di kecamatan dan mal pelayanan publik dengan mengikuti mekanisme yang tersedia dalam sistem.
Mengenai pelayanan Kartu Identitas Anak, Taufiq mengatakan saat ini belum menjadi syarat wajib untuk mendaftar siswa baru selama anak-anak calon siswa SD, SMP dan SMA memiliki akte kelahiran dan NIK dalam Kartu Keluarga.
Maka prioritas pencetakan KIA dibagi anak-anak yang akan masuk SD, SMP dan SMA dengan pelayanan bertahap dengan ketersediaan 130.000 keping blanko KIA.
“Hanya sekarang menjadi prioritaskan pencetakan KIA di 2019 bagi anak-anak yang akan masuk Sekolah di Tahun 2020. Pelayanan KIA dapat dilakukan di Kecamatan dan Gerai Pelayan Publik,” kata Taufiq.
Terkait pelayanan Kartu Keluarga dapat dilakukan di kecamatan dan gerai pelayanan publik. Ia juga mengatakan proses penerbitan KK terhitung tanggal 14 Februari 2019 sudah menerapkan tanda-tangan elektronik (TTE) dalam bentuk barcode dan tidak menggunakan stempel basah dan pencetakan KK akan dilakukan setelah aproval TTE dilakukan. (jonder sihotang)