![]()
BEKASI (Independensi.com)- Guna mendukung kebijakan pemerintah dalam mempercepat layanan administrasi sekaligus memudahkan verifikasi keaslian ijazah, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, mulai menerapkan sistem ijazah elektronik (e-Ijazah).
Sesuai kewenangannya, pemberlakukan itu diberlakukan bagi siswa lulusan Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Penerapan diawali tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan tersebut bagian komitmen pemerintah mendukung transformasi digital pendidikan berkelanjutan dan inklusif. Kebijakan ini, dapat mempercepat layanan administrasi sekaligus memudahkan verifikasi keaslian ijazah.
Penjelasan itu disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, kemarin.
Disebut, sistem ini juga memudahkan sekolah, lulusan, hingga institusi yang membutuhkan verifikasi dokumen pendidikan oleh institusi pendidikan lanjutan maupun dunia kerja.
Diakui, sistem ini membuat administrasi lebih modern, mengurangi penggunaan dokumen fisik, serta menghemat waktu dalam proses penerbitan.
Ijazah elektronik memudahkan akses karena dokumen tidak mudah hilang atau rusak, dan dapat memastikan keaslian dokumen dengan sistem digital, tambahnya.
Nantinya, setiap e-Ijazah menggunakan tanda tangan elektronik kepala sekolah. Kemudian, ijazah elektronik dilengkapi barcode.
Kendari demikian, e-Ijazah tetap dapat dicetak oleh pemiliknya. Namun, keabsahan dokumen tetap mengacu pada barcode dan sistem elektronik. (jonder sihotang)

