Direktur Utama PTPN 5 Riau Jatmiko K Santoso

PTPN 5 Riau Serahkan Lahan 2800 hektar Kepada Negara, Direktur Utama: “Tidak Akan Ada PHK”

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Setelah belasan tahun berjuang bahkan menimbulkan bentrok fisik, perjuangan warga Desa Sinamanenek Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar, Riau, terwujud. PT Perkebunan Nusantara 5 Riau, Jumat (5/7/2019) menyerahkan lahan seluas 2800 hektar yang selama ini telah dikelola menjadi areal perkebunan kelapa sawit dan karet, dikembalikan kepada Pemerintah yang selanjutnya akan diserahkan kepada warga Desa Sinamanenek, Kabupaten Kampar, Riau.

Pengembalian lahan itu dilakukan secara resmi melalui penandatanganan surat pernyataan penyerahan oleh Direktur Utama PTPN 5 Riau Jatmiko K Santoso dan diterima Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kampar Abdul Aziz serta Kepala Badan Pertanahan Nasional Provinsi Riau Lukman Hakim. Acara penandatanganan turut disaksikan Bupati Kampar Catur Sugeng Santoso bertempat di kantor pusat PTPN 5 – Jl Rambutan, Pekanbaru-Riau.

Pada kesempatan itu, Direktur Utama PTPN 5 Riau Jatmiko K Santoso dalam sambutannya mengatakan, pengembalian lahan seluas 2800 hektar yang selama ini dikelola perusahaan perseroan, merupakan wujud nyata komitmen perseroan dalam menindak lanjuti Keputusan Rapat Terbatas Preseiden didalam menyelesaikan masalah tuntutan warga Desa Sinamanenek. Pengembalian tersebut juga merupakan pelaksanaan dari Rapat Terbatas 25 Mei 2019, perihal penghapusan dan pelepasan asset tetap kebun Sei Kencana dan Kebun Terantam.

Sebagai perusahaan dibawah naungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), PTPN 5 berkomitmen keuntungan bagi negara dan kemaslahatan kepada stakeholder, khususnya warga disekitar lokasi perkebunan milik perseroan. Pengembalian lahan ini diharapkan dapat meningkatkan kemitraan positif perseroan dengan warga desa Sinamanenek. “PTPN 5 dalam melaksanakan bisnisnya, konsisten mengikuti arahan dan perintah pemegang saham, yaitu negara,” kata Jatmiko.

Sebenarnya, kata Jatmiko lagi, awal pengelolaan lahan tersebut berjalan sesuai prosedur berdasarkan ijin pengelolaan yang diterima dari negara. Tentunya saat pemerintah menugaskan kami mengembalikan lahan tersebut, maka akan kami kembalikan pada negara.

Pengelolaan kebun tetap dilakukan PTPN 5 sampai dengan penerbitan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta penerima redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Luasan lahan yang dikembalikan kepada negara berdasarkan hasil pengukuran dari instansi Badan Pertanahan Nasional.

Sebagai pihak yang mengembalikan hak atas tanah beserta tanaman yang ada di atas dimaksud, PTPN 5 menjamin bahwa tanah tersebut tidak dibebani hak tanggungan dan belum pernah diserahkan kepada pihak lain dengan cara apapun, yang selama ini dikelola sebagai kebun kelapa sawit dan karet oleh perseroan. “Setelah dikembalikan kepada warga oleh pemerintah, untuk selanjutnya pengelolaan lahan seluas 2800 hektar dan asset yang berada di atasnya, akan dilaksanakan melalui kerjasama pola kemitraan antara warga dengan PTPN 5,”kata Jatmiko.

Menyangkut sekitar 400 karyawan dan keluarga yang selama ini bekerja mengelola kebun tersebut, Dirut PTPN 5 Riau Jatmiko kepada Independensi.com mengatakan,   perseroan tidak ada melakukan pemutusan hubungan kerja. “Kita akan amankan semuanya, apakah dengan jalan mutasi atau rotasi, kita akan atur semuanya dan akan berjalan sesuai dengan aturan perusahaan perseroan. Saya pastikan tidak akan ada PHK,”tegasnya. (Maurit Simanungkalit)