Satnarkoba Polres Cirebon Amankan Pelaku Penjual Obat-obatan Sediaan Farmasi Tanpa Ijin

Loading

CIREBON (IndependensI.com) – Satnarkoba Polres Cirebon mengamankan M.PRA (20) warga Blok Mingkrig RT 22 RW 005 Desa Karang Asem, Kecamatan Plumbon pada Senin (1/7) . Remaja pria ini diringkus karena mengedarkan obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin resmi.

Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto melalui Kasat Narkoba AKP Joni mengungkapkan penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak kepolisian bahwa tersangka sering menjual obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin.

” Kemudian tim dari Satnarkoba melakukan penyelidikan di rumah pelaku,” kata Joni, Selasa (9/7).

Pelaku kemudian diamankan saat sedang menual obat-obatan sediaan farmasi tanpa ijin kepada orang lain.

Dari hasil penangkapan tersebut ditemukan barang bukti berupa 130 butir pil Trihexyphenidyl serta uang tunai sebesar Rp 147.000,dari hasil penjualannya, serta 1 unit handphone merk Xiaomi warna hitam silver berikut simcardnya, d

“Pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan barang (obat-obatan sediaan farmasi) itu miliknya yang akan diperjual belikan kepada orang lain.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui, barang tersebut didapatkan dari seseorang berinisial O yang berada di wilayah Kelurahan Kesambi, Kota Cirebon dan saat ini sedang dalam pengejaran polisi. (Chs)