Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Pontianak tahan oknum pegawai Bank BRI cabang Pontianak berinisial RRF yang membobol bank tempatnya bekerja sehingga negara dirugikan sebesar Rp800 juta.
Penahanan tersebut dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan No: PRINT–729/O.1.10/Fd.2/07/2019 tertanggal 8 Juli 2019 selama 20 hari sejak 8 Juli 2019 di Rutan Kelas II A Pontianak, Kalimantan Barat.
“Tersangka dilakukan penahanan setelah yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Kejari Pontianak,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Selasa (9/7/2019).
Mukri menyebutkan kasus yang membelit tersangka terkait dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Cabang Pontianak, Unit Kota Baru dan Unit Sungai Jawi yang dilakukan kurun waktu 2013-2016.
Modusnya tersangka selaku Mantri KUR pada kedua BRI Unit menggunakan dokumen foto kopi KTP, KK dan Surat Keterangan Usaha yang isinya tidak benar atau fiktif untuk mencairkan KUR dari BRI unit Kota Baru dan Sungai Jawi.
“Setelah cair dana KUR tersebut oleh tersangka RRF kemudian dibagi-bagikan kepada tersangka lain,” tutur mantan Aspidsus Kejaksaan Tinggi Banten ini.
Dalam kasus ini tersangka disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(MUJ)