Kasi Pidsus Kejari Pontianak Juliantoro dan staf dengan uang Rp4,7 m yang disita dari PT PBAK

Kasus Klaim Asuransi, Kejari Pontianak Sita Uang Rp4,7 M

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Pontianak menyita uang sebesar Rp4,7 miliar dari kasus dugaan korupsi pembayaran klaim asuransi dari PT Asuransi Jasindo cabang Pontianak kepada PT Pelayaran Bintang Arwana Kapuas (PBAK) yang kini sedang disidik.

Uang yang disita sebelumnya diserahkan Direktur PT PBAK kepada jaksa penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak, Kalimantan Barat pada Selasa (9/7/2019)

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta Rabu (10/7/2019) selanjutnya uang Rp4,7 miliar dititipkan ke rekening penampungan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Pontianak.

Kasus dugaan korupsi terkait pembayaran klaim asuransi tenggelamnya kapal tongkang
Labroy 168 di Kepulauan Solomon pada 2014 disidik berdasarkan surat perintah Nomor:PRINT-02/O.1.10/Fd.2/07/2019 tanggal 8 Juli 2019.

Sementara itu meskipun sudah menyita uang dari PT PBAK dalam rangka pemulihan keuangan negara, namun Kejari Pontianak belum menetapkan tersangkanya. “Belum penetapan tersangka,” kata Kajari Pontianak Agus Sahat Lumban Gaol saat dihubungi secara terpisah.(MUJ)