Sudah Jatuh Tempo, Kemenkeu Bakal Kejar Terus Utang Lapindo Rp 773 Miliar

Loading

JAKARTA (IndependensI.com)  – Lapindo Brantas Inc dan PT Minarak Lapindo Jaya hingga saat ini belum memenuhi melunasi utang kepada pemerintah pada 10 Juli 2019. Dua hari setelah jatuh tempo, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan terus menagih utang Lapindo sebesar Rp 773 miliar.

Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kemenkeu,  Isa Rachmatarwata mengatakan, hingga jatuh tempo dua hari lalu belum ada pembayaran utang baru yang dilakukan oleh perusahaan tersebut. Pemerintah mencatat, kedua perusahaan ini hanya menyetor Rp 5 miliar pada Desember 2018.

“Jatuh tempo terakhir 10 Juli, dalam catatan kami tidak ada pembayaran baru, jadi kalau ditanya pembayaran yang sudah dilakukan ya yang terkahir Desember tahun lalu, Rp 5 miliar. Kemudian apa yang dilakukan Kemenkeu? ya nagih, penagihan sudah kami layangkan,” ujar Isa di Kantornya, Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Selain melakukan penagihan utang, pemerintah bersama Lapindo dan Minarak juga berupaya melakukan peningkatan kualitas barang jaminan. Di mana, perusahaan itu menjaminkan tanah sebesar 44 hektare (ha) di area persebaran lumpur.

“Kedua kami juga bersama Lapindo dan Minarak mengupayakan peningkatan kualitas barang jaminan. Mereka menjaminkan tanah dan bangunan wilayah terdampak itu. Yang baru disertifikatkan 44 hektare. Itu yang selesai sertifikat daerah tanggul, mereka sertifikatkan atas nama Minarak sekarang sudah dijaminkan,” jelas Isa.

Isa menambahkan, pemerintah masih menghitung berapa nilai jaminan sertifikat tanah yang telah diserahkan kepada pemerintah. Jika nantinya jaminan tersebut tidak cukup maka Kemenkeu akan menagih jaminan lain agar utang Lapindo lunas.

“Apakah yang disertifikatkan cukup jadi jaminan? kita belum tahu karena belum melakukan penilaian tanah yang sudah disertifikatkan walau mereka sudah mengatakan melakukan penilaian sendiri tapi itu kan versi mereka, tapi belum versi yang kita sepakati,” jelasnya.

“Jadi langkah selanjutnya akan lakukan penilaian terhadap tanah-tanah yang tanahnya disertifikatkan tersebut cukup tidaknya nanti. Nah kemudian kalau ngga cukup ya minta yang lain lagi karena memang yang sudah disertifikatkan belum semua baru sebagian,” ujarnya. (dny)