Jakarta (Independensi.com)
Mantan Direktur Utama PT PLN Nur Pamudji segera diadili menyusul penyerahan dirinya selaku tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) di PT PLN tahun 2010 oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri kepada Tim jaksa penuntut umum (JPU).
Penyerahan tersangka berikut barang-buktinya dilakukan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (16/7/2019) setelah berkas perkara Nur Pamudji dinyatakan lengkap baik secara formil dan materil.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan, Rabu (17/7/2019) setelah menerima tersangka NP dan barang bukti, selanjutnya Tim JPU akan segera menyusun surat dakwaannya.
“Setelah selesai surat dakwaan tersebut berikut berkas perkara tersangka NP akan dilimpahkan Tim JPU kepada Pengadilan Tipikor Jakarta,” kata Mukri.
Kasus yang membelit mantan Direktur Energi Primair dan mantan Dirut PLN ini l berawal ketika selaku pengguna anggaran pengadaan BBM jenis HSD di PLN tahun 2010 melakukan intervensi dengan menganulir keputusan Panitia dan melakukan pemeriksaan (due diligence) sendiri pada Tuban Konsorsium di Singapura.
Perbuatan NP yang dilakukan bersama Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo (dalam berkas tersendiri) membuat Tuban Konsorsium memenangkan kontrak kerjasama pengadaan BBM jenis HSD yang tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja Pengadaan.
Selain bertentangan dengan Peraturan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Peraturan Menteri BUMN NO. Per-05/MDU/2008 tentang Pedoman Umum Pengadaan Barang dan Jasa BUMN, Keputusan Direksi No. 80.K/DIR/2008 tanggal 29 Pebruari 2008 tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Lingkungan PT. PLN (Persero) sehingga merugikan negara sebesar Rp188 miliar.
Penyidik telah menyita barang bukti berupa uang yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti sebesar Rp173 miliar.
Dalam kasus ini Nur Pamudji disangka melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(MUJ)