Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga kini belum menyimpulkan berkas perkara Kivlan Zen dan kawan-kawan dalam kasus kepemilikan senjata api yang telah diterima dari penyidik Polda Metro Jaya.
Menurut Asisten Pidana Umum Kejati DKI Jakarta Robert Tacoy pihaknya hingga kini masih tahap meneliti kelengkapan dari berkas perkara Kivlan Zen dan para tersangka lainnya baik secara formil maupun materil.
“Jadi belum kita simpulkan dan masih kita sedang masih teliti berkas perkaranya,” kata Tacoy kepada Independensi.com, Senin (22/7/2019) sore saat ditemui di Badan Diklat Kejaksaan RI, Jakarta.
Dalam kasus kepemilikan senjata api ini selain Kivlan Zen juga dijadikan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya yaitu Atnil, Kurniawan dan Asmaizulfi.
Ke empatnya pun disangka melanggar melanggar pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 56 ayat (1) KUHP.
Terkait kasus makar Kivlan Zen, Tacoy mengatakan pihaknya belum tahu karena untuk kasus makar ditangani Mabes Polri yang tindaklanjutnya kepada Kejaksaan Agung.
“Kecuali yang dari Polda Metro Jaya tindak lanjutnya kepada kami di Kejati DKI Jakarta,” tutur mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara ini.(MUJ)