Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap dua oknum pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang bagian sarana prasarana yang diduga melakukan pungutan liar dengan meminta fee proyek.
Kedua oknum yang ditangkap Tim gabungan Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Sampang, Rabu (24/7/2019) yaitu Kepala Seksi Sarpras Disdik Sampang berinisial AR dan stafnya berinisial MEW.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri di Jakarta, Kamis (25/7/2019) mengatakan kedua oknum setelah menjalani pemeriksaan selanjutnya ditahan di Rutan Sampang selama 20 hari.
Keduanya ditahan berdasarkan surat perintah penahanan ditandatangani Kajari Sampang setelah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan (sprintdik) Nomor : Print-01/M.5.37/Fd.1/07/2019 atas nama tersangka AR dan Nomor: Print 02/M.5.37/Fd.1/07/2019 atas nama tersangka MEW.
Dia menyebutkan dalam OTT tersebut pihak Kejari Sampang menyita sejumlah barang-bukti dari keduanya. Antara lain uang Rp75 juta, buku catatan fee proyek tahun 2017 – 2018, buku rekening tiga bank dan HP, kunci mobil beserta STNK CRV dengan Nopol AG 1939VG yang diduga terkait kasus tersebut
Dikatakan Mukri bahwa OTT dilakukan terkait dugaan kedua oknum meminta fee atau komisi proyek pembangunan ruang Kelas baru di SDN Banyuanyar 2 Sampang dan SDN Sokobanah Daya 1 Sampang tahun 2019.
“Keduanya meminta fee sebagai imbalan atas berhasilnya SDN Banyuanyar 2 Sampang dan SDN Sokobanah Daya 1 Sampang mendapatkan proyek dari Dinas Pendidikan Kabupaten Sampang,” tuturnya.
Nilai proyek pembangunan ruang kelas baru SDN Banyuanyar 2 Sampang sebesar Rp1,4 miliar dan proyek pembangunan ruang kelas baru SDN Sokobanah Daya 1 Sampang sebesar Rp1,25 miliar.
Ditambahkan Mukri soal uang pungli yang diterima kedua oknum masih bisa berkembang. “Baik uang yang didapat saat OTT maupun uang yang sudah didapat sebelumnya. Kita lihat perkembangan ke depan.”(MUJ)