Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah petinggi PT (Persero) Kimia Farma untuk dikorek keterangannya terkait kasus dugaan korupsi pengadaan
obat Aids dan PMS Tahap I pada Kementerian Kesehatan Tahun Anggaran 2016.
Salah satunya yang diperiksa tim penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung di Gedung JAM Pidsus, Jakarta pada Rabu (24/7/2019) yaitu mantan Direktur Pemasaran PT. Kimia Farma Wahyuli Safari.
Sedangkan tiga petinggi PT KF lainnya yaitu Andi Prazos dan Eva Fairus masing-masing selaku Manager Pemasaran dan Gustampera Kepala Unit Logistik Sentral PT KF.
“Ke empatnya datang memenuhi panggilan dari tim penyidik dan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri, Kamis (25/7/2019).
Dalam pemeriksaan ke empat saksi diperiksa terkait dengan pemasaran obat Aids dan PMS dari PT Kimia Farma Trading & Distribution kepada PT. Kimia Farma.
Kasus yang disidik Kejagung berawal ketika Kementerian Kesehatan melalui Direktorat Tata Kelola Obat Publik dan Perbekalan Kesehatan pada Ditjen Kefarmasian dan Alkes pada 2016 melaksanakan pengadaan obat, vaksin serta obat penyakit AIDS dan PMS Tahap I.
Sebagai penyedia barang yaitu PT Kimia Farma Trading & Distribution dengan nilai kontrak sebesar Rp211 miliar dengan pengadaannya dilaksanakan melalui mekanisme pelelangan umum.
Namun, kata Mukri, dalam pelaksanaannya pengadaan obat AIDS dan PMS tersebut, diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani Peraturan-Peraturan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah.(MUJ)