JAKARTA (IndependensI.com) – Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, pemerintahbakal kembali membahas rencana kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk mengatasi defisit anggaran yang mencapai Rp 19,41 triliun. Dia menjelaskan proposal penyelamatan BPJS Kesehatan akan dibahas pada Jumat (2/8/2019).
“Itu harus ada perbaikan terhadap pengelolaan keseluruhan dewan jaminan sosial nasional (DJSN) kemarin. Besok, tanggal 2 hari jumat akan bincang bincang dengan Menko PMK, Menteri keuangan, Menteri sosial, Menkes untuk melihat bahwa JKN itu seperti apa yang seharusnya, kan gitu,” kata Mardiasmo usai melakukan rapat terbatas bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Dia menjelaskan setelah membicarakan terkait pengelolaan BPJS Kesehatan akan diketahui berapa iuran yang akan dibutuhkan. Apakah diperlukan untuk dinaikkan atau tidak.
“Baru kita akan liat apa yang akan dilakukan, sekarang kan sudah ada teman BPKP, kan sudah direkomendasi, kemudian menyampaikan BPJS kesehatan harus melaksanakan semua rekomendasi dari BPKP, termasuk cleansing datanya termasuk jika ada beberapa yang masih perbaikan,” ungkap Mardiasmo.
Dia juga menjelaskan Menteri Kesehatan Niela Moeloek sudah memberikan evaluasi terhadap rumah sakit. Selain itu, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun sudah melakukan evaluasi.
“Nanti kita liat dulu, seperti apa, dana kapitasi kan masih banyak, dan kata pak Wapres kan bagaimana DJSN itu tidak hanya pusat tapi juga pemda, jadi harus ada kerjasama dengan pemda, ini yang kita paksa semoga baik pemda sendiri maupun dengan BPJS harus ada kerjasama,” ungkap Mardiasmo.
Sebelumnya, pemerintah setuju untuk menaikkan iuran Badan Pengelola Jaminan Sosial/BPJS Kesehatan sebagai solusi untuk mengatasi defisit yang mencapai Rp 19,41 triliun. Besaran kenaikan belum ditentukan karena menunggu hasil rapat tim teknis.
Wakil Presiden Jusuf Kalla menjelaskan keputusan tersebut merupakan hasil diskusi pada rapat terbatas bersama Direktur Utama BPJS Kesehatan Fahmi Idris, kemarin. “Pertama, kita setuju untuk menaikkan iuran. Tapi berapa naiknya, nanti dibahas oleh tim teknis, nanti akan dilaporkan pada rapat berikutnya,” kata Wapres JK di Kantornya, Jalan Merdeka Utara, Selasa (30/7).
Menurut Wapres JK, Presiden Jokowi juga setuju memerintahkan BPJS melakukan perbaikan manajemen, serta sistem kontrol. Presiden turut menyetujui rencana desentralisasi BPJS Kesehatan.
“Karena tak mungkin suatu instansi bisa mengontrol 200 juta lebih anggotanya. Harus didaerahkan. Didesentralisasi. Supaya kendalinya, supaya 2.500 yang melayani BPJS bisa dibina, diawasi oleh Gubernur atau Bupati setempat. Sehingga sistemnya lebih dekat. Orang lebih mudah melayani masyarakat,” lanjut Wapres JK.