Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui bidang Pidana Khusus bergerak cepat setelah menggeledah dan menyegel ruang kerja Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Kusnin yaitu dengan menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi menerima hadiah atau gratifikasi atau suap terkait rencana penuntutan terhadap terdakwa tindak pidana kepabeanan Surya Sudharma.
Kejaksaan Agung juga langsung menahannya sejak Rabu (31/7/2019) malam di Rutan Salemba cabang Kejagung begitu selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Berdasarkan informasi diperoleh wartawan, Kamis (1/8/2019) Kusnin dijadikan sebagai tersangka sejak 31 Juli 2019 berdasarkan surat perintah penyidikan (Sprintdik) Nomor Print-25/F.2/Fd.1/07/2019.
Sedangkan pasal disangkakan kepada mantan Kajari Pati ini yaitu melanggar pasal 12, pasal 5 dan pasal 11 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 KUHP.
Terkait penetapan tersangka dan penahanan Kusnin, Independensi.com sempat coba mengkonfirmasikan kepada JAM Pidsus Adi Toegarisman dan Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Asri Agung melalui pesan Whatsapp, Kamis (1/8/2019). Namun tidak memberikan jawaban.
Sementara itu Kapuspenkum Kejagung Mukri belum mau memberikan penjelasan, karena masih menunggu JAM Pidsus.
Sebelumnya seperti diberitakan secara terpisah Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Pidana Khusus dan KPK pada Selasa (30/7/2019) diam-diam dikabarkan menggeledah dan menyegel rumah dan ruangan kerja Aspidsus Kejati Jateng.
Penggeledahan dan penyegelan itu berdasarkan informasi diperoleh wartawan, diduga terkait dengan rentut terhadap Surya Sudharma terdakwa kasus tindak pidana kepabeanan yang diduga merugikan negara Rp34 miliar.
Kusnin dan dua anak buahnya di Pidsus Kejati Jawa Tengah kemudian dibawa ke Gedung Pidsus Kejagung, Jakarta untuk diperiksa.
Sementara terdakwa Surya Soedharma, 67, pemilik/komisaris sekaligus Dirut PT Surya Semarang Sukses Jayatama (SSJ) dalam kasus pidana kepabeanan telah dijatuhi hukuman dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Semarang.
Hukuman itu jauh lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yaitu satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun.
Informasi lain diperoleh langkah penyidik Pidsus Kejagung menggeledah dan mengusut untuk mendahului KPK yang kabarnya juga turun untuk mengusut kasus yang sama.(MUJ)