Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Emilwan Ridwan

Kejari Bengkulu “Bongkar” Penjualan 62 Hektar Lahan Aset Pemkot oleh Oknum

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu “bongkar” dugaan korupsi terkait penjualan lahan aset milik Pemerintah Kota Bengkulu seluas 62 hektar yang diduga dilakukan oknum-oknum yang tidak bertanggung-jawab.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bengkulu Emilwan Ridwan mengungkapkan lahan aset Pemkot Bengkulu yang diduga dijual oknum-oknum berlokasi di RT 13 Kelurahan Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu Kota Bengkulu.

“Saat ini memang masih dalam tahap penyelidikan. Tapi dalam waktu tidak terlalu lama akan kita tingkatkan kepada tahap penyidikan,” kata Emilwan kepada Independensi.com melalui sambungan telepon, Senin (5/7/2019).

Dia menyebutkan dalam tahap penyelidikan pihaknya kini masih sedang tahap pengumpulan data-data dan pengumpulan bahan keterangan atau puldata pulbaket dari sejumlah pihak atau calon saksi-saksi.

“Hari ini kami sudah meminta keterangan kepada dua dari tiga orang yang kami panggil dalam rangka puldata dan pulbaket tersebut,” kata Emilwan

Keduanya itu masing-masing Farizal mantan Ketua RT 13 di Kelurahan Bentiring dan Saifudin yang dulunya mantan juru bayar di pemerintahan.

Menyangkut kerugian negara, Emil demikian biasa dia disapa masih akan  berkoordinasi dengan pihak BPK atau BPKP selaku lembaga yang berwenang melakukan audit.

“Dari hasil audit tersebut nanti akan diketahui kerugian negara dari hasil penjualan lahan aset Pemkot Bengkulu tersebut,” tutur Emil disela-sela rehat mengikuti Diklat Kepemimpinan (PIM) II di Semarang, Jawa Tengah.(MUJ)