Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri

Korupsi Anjak Piutang, Dirut PT KII Dituntut 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp55 M

Loading

Jakarta (Independensi.com)
Tim jaksa penuntut umum dari Kejari Jakarta Pusat menuntut terdakwa Direktur Utama PT Kasih Industri Indonesia (KII) Eka Wahyu Kasih 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Selain itu terdakwa dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp55 miliar subsidair enam bulan kurungan setelah dinyatakan terbukti besalah korupsi terkait anjak piutang antara PT KII dengan BUMN PT PANN pada Juni 2007 sampai Februari 2012.

Perbuatan terdakwa itu, kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengutip tuntutan Tim JPU yang dibacakan pada Senin (5/8/2019) dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dari PT PANN.

Ketiganya, tutur Mukri di Jakarta, Selasa (6/8/2019) yaitu Bimo Wicaksono (mantan Direktur Administrasi dan Keuangan), Gompis Lumban Tobing (mantan Kadiv Keuangan) dan FX Koeswojo (mantan Kadiv Usaha dan Pengembangan Bisnis).

“Ketiganya juga sudah dituntut oleh JPU,” ucap Mukri. Bimo dituntut empat tahun penjara. Gompis delapan tahun penjara dan FX Koeswojo tujuh tahun penjara. Ketiganya juga dikenai denda masing-masing Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan.

Adapun kasusnya berawal ketika Dirut PT KII Eka Wahyu Kasih menjual piutang kepada PT PANN atas invoice tagihan terhadap PT Indonesia Power yang belum timbul sebagai anjak putang dan belum memenuhi syarat untuk dianjak piutangkan.

Selanjutnya terdakwa FX Koeswojo selaku Tim Pelaksana kegiatan Factoring di PT PANN yang berkewajiban memverifikasi keabsahan dan kebenaran persyaratan semua anjak piutang agar sesuai ketentuan tentang anjak piutang dan pembelian putang oleh PT PANN dari PT KII sudah memenuhi prinsip kehati-hatian, namun tidak dilakukan FX Koeswojo.

Kemudian disetujui juga untuk tetap diproses oleh terdakwa Bimo dan Gompis Lumban Tobing, sehingga terjadi pembelian piutang kepada PT. KII oleh PT PANN.

Namun akhirnya PT KII tidak mengembalikan uang itu sampai terjadi kemacetan di tahun 2012, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp55 miliar berdasarkan hasil audit BPKP No: SR-807/D5/2/2018 tanggal 16 Oktober 2018.

Dikatakan Mukri sidang ditunda hakim hingga Jumat (9/8/2019) untuk memberi kesempatan para terdakwa mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan Tim JPU.(MUJ)