Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Agung usut dugaan korupsi terkait penyimpangan dalam pembangunan ruas jalan Tenilo-Pilolodaa-Iluta di Kota Gorontalo, Provinsi Gorantalo tahun anggaran 2017 dengan pagu anggaran Rp12,6 miliar
Dalam pengusutan itu empat saksi dimintai keterangan oleh tim penyidik Pidana Khusus di Gedung JAM Pidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (13/2/2019).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan dari ke empat saksi yang telah diperiksa, tiga saksi diantaranya dari PT Cahaya Timur Sinandha (CTS).
Sedang satu saksi lain mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Gorontalo yaitu Hendry F. Djuuna yang diperiksa dalam kapasitas Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
“Selaku KPA saksi Hendry oleh tim penyidik ditanyai berkaitan dengan kewenangan dan tanggung-jawabnya dalam pengelolaan anggaran pembangunan ruas jalan Tenilo-Pilolodaa-ILuta di Kota Gorontalo tahun 2017,” kata Mukri.
Sementara dari PT CTS yaitu saksi Liem Hamzah Habibie (Pemilik PT CTS), Meyke Meyti Sumampouw (Direktur) dan
Ervina Hunowo (Bagian Keuangan).
Ketiga saksi diperiksa terkait pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Tenilo-Pilolodaa-ILuta yang menghubungkan Kota Gorontalo dan Kabupaten Gorontalo
Dikatakan Mukri pembangunan ruas jalan Tenilo-Pilolodaa-ILuta di Kota Gorontalo dan peningkatan jalan Duhiyadaa-Imbodu bersumber dari dana APBD Provinsi Gorontalo tahun anggaran 2017 dengan pagu sebesar Rp12,6 miliar.
“Tapi dalam pelaksanaannya diduga terjadi penyimpangan dengan tidak mempedomani ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tutur Mukri. (MUJ)