Jakarta (Independensi.com)
Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dibawah kepemimpinan Kajati Sunarta mendapatkan apresiasi dari Pemerintah Kota Surabaya setelah berhasil menyelamatkan dan sekaligus mengembalikan aset-aset negara milik Pemkot Surabaya yang nilainya cukup besar dan signifikan.
Apresiasi dalam bentuk piagam penghargaan diberikan langsung Walikota Surabaya Tri Rismaharini kepada jajaran Kejati Jawa Timur diwakili Asisten Pidana Khusus Didik Farhan dalam peringatan HUT Kemerdekaan RI Ke-74 di Balaikota Surabaya.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Mukri mengatakan di Jakarta, Rabu (21/8/2019) keberhasilan jajaran Kejaksaan Tinggi Jatim mengembalikan aset-aset negara tersebut merupakan tonggak sejarah.
“Karena perjuangan untuk menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini gagal berhasil diraih kembali pada 2019 berkat bantuan jajaran Kejati Jatim,” kata Mukri.
Dia menyebutkan pihak Kejati Jatim sebelumnya banyak menerima laporan terkait hilangnya aset-aset negara dari Pemda di Jawa Timur dan instansi pemerintah lainnya.
“Aset-aset negara itu dikuasai pihak-pihak lain secara illegal yang berimplikasi pada adanya kerugian negara,” kata Mukri.
Disebutkannya penyelamatan aset-aset negara sangat penting dan perlu diketahui juga masyarakat karena sebagian besar aset-aset itu dibeli dari pajak pajak yang dibayarkan masyarakat.
Adapun keberhasilan Kejati Jatim, tutur Mukri, menjadikan kota Surabaya sebagai percontohan bagi jajaran Kejaksaan lain di Indonesia sehingga dapat disebarluaskan secara massif.
Apalagi, tuturnya, jika gerakan penyelamatan aset negara yang merupakan program dari Kejati Jatim ini diikuti jajaran Pemkot dan Kabupaten lain di seluruh Indonesia dengan tagline “ BERSAMA JAKSA, AYO SELAMATKAN ASET NEGARA”.
Adapun aset-aset Pemkot Surabaya yang berhasil diselamatkan jajaran Kejati Jatim saat ini :
1.Aset Gelora Pancasila seluas 7.500 meter persegi senilai Rp 183 miliar.
2.Aset Jalan Kenari yang tertutup akibat proyek superblock dan pusat perbelanjaan di kawasan Tunjungan Surabaya;
3.Aset bekas kantor Kelurahan di jalan Kenjeran Surabaya
4.Aset di Jalan Upa Jiwa Surabaya dengan nilai Rp 3,6 Miliar ;
5.Aset ruko tiga lantai di jalan BS.Riadi, Oro-Oro Dowo, Kota Malang;
6.Aset tanah di jalan Desa Ploso, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo seluas lebih kurang 70.000 meter persegi dengan nilai Rp26.218.000.000.
7.Tanah aset Pemda disertifikatkan dan dibangun ruko di Malang;
8.17 persil aset berupa tanah milik Pemkot Mojokerto berhasil di sertifikatkan;
9.Aset 65 bangunan di Kota Malang;
10.Aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Kota Surabaya dan PT.YEKAPE senilai lebih dari Rp5 triliun yang telah diserahkan kepada Pemkot Surabaya pada 18 Juli 2019.(MUJ)